Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wilmar dan Sinar Mas Mangkir dari Sidang Putusan Dugaan Kartel Minyak Goreng
26 Mei 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan kartel minyak goreng atau migor telah memasuki babak akhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) menggelar persidangan putusan terhadap 27 perusahaan terlapor, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Dalam persidangan putusan ini, KPPU menyebut enam perusahaan tidak hadir dalam persidangan putusan ini. Keenamnya adalah PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
KPPU telah menyiapkan putusan terkait laporan dalang dibalik kartel atau monopoli perdagangan penjualan minyak goreng kemasan. Putusan tersebut merupakan hasil dari mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara yang sudah dibacakan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara sudah dibacakan. Untuk memutuskan perkara apakah terjadi atau tidak usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komite KPPU.
KPPU sendiri telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.
ADVERTISEMENT