Wimboh Santoso Klaim OJK Periode 2017-2022 Bisa Jaga Stabilitas Keuangan

20 Juli 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso (kiri) menyerahkan naskah serah terima jabatan kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mirza Adityaswara (bawah, kanan) di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso (kiri) menyerahkan naskah serah terima jabatan kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mirza Adityaswara (bawah, kanan) di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengeklaim sektor jasa keuangan terjaga dengan baik selama periode kepemimpinannya pada 2017-2022. Ia merasa terjaganya stabilitas sistem keuangan terutama selama masa pandemi merupakan hasil sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan OJK di masa pandemi sangat visioner dan extraordinary mengacu pada hasil monitoring dan surveilans sektor jasa keuangan dalam rangka memitigasi berbagai risiko dan kemungkinan yang muncul.
"Terutama terkait dengan terganggunya fungsi intermediasi sektor jasa keuangan. Serta terjadinya permasalahan para pengusaha (debitur) sektor jasa keuangan yang berdampak pada kemampuan pengusaha untuk membayar kewajiban kepada sektor jasa keuangan yang kemudian dapat menimbulkan instabilitas," kata Wimboh dalam Sertijab Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/7).
Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan-kebijakan tersebut dituangkan dalam beberapa Peraturan OJK (POJK) yang dipantau dan diawasi implementasinya secara berkala. Hal itu agar implementasinya tetap konsisten dan dapat dilakukan penyempurnaan apabila terdapat kendala dari lembaga jasa keuangan dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Wimboh mengungkapkan komunikasi yang intensif juga dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya masyarakat, industri keuangan, dan media dalam rangka menjawab concern terkait efektivitas kebijakan.
Dia menyebut, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK merupakan kebijakan yang bukan saja mempertimbangkan secara mikro atau kesehatan bank dan lembaga keuangan lainnya secara individual, tetapi juga kebijakan makro finansial.
"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang melalui sinergi dengan pemangku kepentingan sektor riil, fiskal dan moneter," pungkas Wimboh.