Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
WNA Bisa Beli Rumah di RI dengan Luas 2.000 M2, Ini Syaratnya
3 Agustus 2023 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2000 meter, tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin menteri," kata Suyus saat ditemui di Grand Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8).
Di Indonesia, wilayah yang banyak diincar WNA membeli rumah adalah di Bali, Jakarta dan Batam. Syarat WNA untuk bisa membeli rumah adalah menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor atau visa.
"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain batasan lahan, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli para WNA. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
DKI Jakarta Rp 5 miliar
Banten Rp 5 miliar
Jawa Barat Rp 5 miliar
Jawa Tengah Rp 5 miliar
Jawa Timur Rp 5 miliar
DI Yogyakarta Rp 5 miliar
Bali Rp 5 miliar
NTB Rp 3 miliar
Sumatera Utara Rp 2 miliar
Kalimantan Timur Rp 2 miliar
Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
Kepulauan Riau Rp 2 miliar
Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta Rp 3 miliar
Banten Rp 2 miliar
Jawa Barat Rp 2 miliar
Jawa Tengah Rp 2 miliar
Jawa Timur Rp 2 miliar
Bali Rp 2 miliar
DI Yogyakarta Rp 2 miliar
Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar