Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
WNA Makin Mudah Beli Rumah, Kementerian PUPR Ingatkan Awas RI Dijajah
25 Agustus 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, khawatir kemudahan kepemilikan rumah bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia akan disalahgunakan. Ia menyebut seperti memborong rumah yang semestinya pemerintah siapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
"Investor atau orang asing ada pembatasan juga. Jangan sampai memborong rumah MBR, kan jangan. Jadi ada luasan tertentu, ada batasan tertentu yang dipersyaratkan kalau mereka memiliki," kata Iwan saat ditemui di Kantor PUPR, Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diatur bahwa WNA dibatasi hanya dapat membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Namun apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, mereka dapat membeli rumah dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi atas perizinan menteri. Di Indonesia, wilayah yang banyak diincar WNA membeli rumah adalah di Bali, Jakarta dan Batam.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan saya pernah tinggal di Bali. Ini problem kepemilikan tanah dengan cara menikah dengan warga lokal sebenarnya hanya kepentingan untuk kepemilikan properti. Itu hal-hal yang harus diantisipasi," tegasnya.
Iwan menjelaskan, di setiap negara punya ketentuan pembatasan berbeda. Di Indonesia, WNA hanya boleh membeli rumah untuk dihuni, tidak untuk disewakan.
"Iya, untuk dihuni. Yang kita antisipasi jangan sampai hanya untuk investasi (membeli properti saja). Takutnya kan kita bisa dijajah," kata dia.
Usulan Borong Rumah lebih dari 2.000 Meter
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan ada usulan agar WNA bisa membeli rumah lebih dari 2.000 meter persegi. Usulan itu datang dari Bali, wilayah yang paling digemari WNA membeli rumah.
"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain batasan lahan, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli para WNA. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Batasan harga rumah tapak bagi WNA di Bali adalah Rp 5 miliar, sementara untuk rumah susun adalah Rp 2 miliar.
Kemudahan WNA Beli Rumah di Indonesia
Peraturan Pemerintah 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa WNA bisa memakai paspor atau visa saja untuk dapat membeli rumah di Indonesia.
Disebutkan dalam pasal 69 beleid tersebut, bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen keimigrasian itu berupa visa, paspor, atau izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya warga asing yang membeli rumah harus menyertakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) di awal.
"Ini sekarang untuk kepemilikan orang asing cukup Kitas dan Kitap nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," jelas Suyus.
Suyus menjelaskan pemerintah telah membuat berbagai regulasi untuk menarik lebih banyak warga asing membeli rumah di Indonesia. Selain persyaratan visa yang dimudahkan, warga asing bisa membeli rumah dengan status hak guna bangunan (HGB), sebelumnya terbatas hanya hak pakai. Harapannya warga asing yang tinggal di Indonesia bisa menambah kekuatan ekonomi nasional.