Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
World Bank Sebut Penerimaan Pajak RI Salah Satu yang Terburuk di Dunia
27 Maret 2025 11:22 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
World Bank (Bank Dunia) menyebutkan kinerja penerimaan pajak Indonesia salah satu yang terburuk di dunia, bahkan jauh lebih rendah dari rata-rata negara di ASEAN.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kajian World Bank Group terkait kesenjangan PPN dan PPh Badan di Indonesia, lembaga keuangan itu menyebutkan rasio penerimaan pajak Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 9,1 persen pada 2021.
"Kinerja Indonesia dalam pengumpulan penerimaan pajak sangat buruk. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1 persen pada tahun 2021," tulis kajian World Bank, dikutip pada Kamis (27/3).
World Bank mencatat rasio penerimaan pajak Indonesia tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah di regional lainnya, seperti Kamboja 18 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.
World Bank menilai Indonesia mengalami tren negatif yang mengkhawatirkan dalam rasio penerimaan pajak terhadap PDB selama satu dekade terakhir.
ADVERTISEMENT
"Dibandingkan dengan rasio yang diamati sepuluh tahun lalu, angka tahun 2021 mencerminkan penurunan sekitar 2,1 poin persentase. Krisis COVID-19 memperparah masalah ini, yang mengakibatkan penurunan tajam menjadi 8,3 persen dari PDB pada tahun 2020," jelasnya.
Kinerja PPN dan PPh Badan
Salah satu jenis pajak yang disoroti World Bank adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), sumber utama penerimaan pajak di Indonesia, tetapi kinerjanya di bawah potensinya.
World Bank mencatat, pada tahun 2021, PPh Badan dan PPN menyumbang sekitar 66 persen dari total pemungutan pajak, setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.
Meskipun PPN dan PPh Badan lebih produktif daripada instrumen pajak lainnya, ternyata penerimaan yang dihasilkan dari PPN dan PPh Badan masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga struktural dan regional.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dikaitkan dengan kombinasi beberapa faktor, termasuk kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit.
"Estimasi yang ada menunjukkan bahwa efisiensi pemungutan pajak Indonesia lebih rendah daripada negara-negara tetangga dan kesenjangan pajak (pendapatan yang hilang) meningkat," jelas World Bank.
Analisis Batas Stokastik (SFA), yang menghubungkan serangkaian karakteristik negara dari segi pajak terhadap PDB, digunakan untuk memperkirakan kesenjangan pajak Indonesia secara keseluruhan. Hasilnya, SFA menunjukkan efisiensi pemungutan pajak Indonesia lebih rendah daripada negara-negara tetangga dan kesenjangan pajak meningkat.
Selain itu, efisiensi PPN di Indonesia secara konsisten berada di bawah rata-rata negara-negara tetangga struktural dan regionalnya. Pada tahun 2018, ketika efisiensi PPN mencapai puncak jangka pendek di angka 58 persen, rasio tersebut masih 1 poin persentase di bawah rata-rata negara-negara berkembang di Asia.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun 2019, ketika data pembanding tersedia, rasio efisiensi PPN Indonesia sekitar 17 poin persentase lebih rendah daripada rata-rata negara-negara tetangga regionalnya.
"Hal ini tercermin dari pendapatan PPN yang hanya mencapai 3,4 persen dari PDB, hampir satu poin persentase di bawah rata-rata negara-negara tetangga regional dan pendapatannya," lanjut World Bank
Misalnya, Thailand, yang mengoperasikan sistem PPN dengan cakupan pengecualian yang sama, dan ukuran kesenjangan kebijakan, memiliki efisiensi C sebesar 76,7 persen dan rasio pendapatan PPN terhadap PDB sebesar 4,7 persen, meskipun tarif undang-undang standarnya jauh lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami jumlah pendapatan yang hilang yang relatif signifikan karena ketidakpatuhan.
Berdasarkan kajian World Bank tersebut, tercatat rata-rata estimasi kesenjangan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4 persen dari PDB rata-rata, atau Rp 944 triliun, antara tahun 2016 dan 2021. Secara keseluruhan, ketidakpatuhan memiliki dampak yang lebih besar pada pendapatan PPN daripada keputusan kebijakan.
ADVERTISEMENT
Namun sebaliknya, kesenjangan kebijakan PPh Badan rata-rata lebih besar daripada kesenjangan kepatuhan. Kesenjangan kepatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58 persen dari total pendapatan nominal yang hilang untuk kedua instrumen pajak tersebut.
Meski begitu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021. Pemerintah menaikkan tarif standar PPN dan menghapuskan pengecualian tertentu.
Selain itu, penurunan tarif PPh Badan yang sebelumnya diatur juga telah dibatalkan. Penerapan UU HPP diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,7 persen hingga 1,2 persen dari PDB per tahun dari tahun 2022 hingga 2025.
"Meskipun demikian, pemungutan pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan dan perlu ditingkatkan lebih lanjut," tulis World Bank.
ADVERTISEMENT