WSBP Buka Suara Soal Permohonan Kasasi yang Diajukan Bank DKI

17 Desember 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beton yang disuplai WSBP. Foto: Dok. WSBP
zoom-in-whitePerbesar
Beton yang disuplai WSBP. Foto: Dok. WSBP
ADVERTISEMENT
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara soal permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding WSBP dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan kronologi pengajuan kasasi oleh Bank DKI tersebut. Menurut dia, pada 16 Desember 2024 Bank DKI telah mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI.
"Sebelumnya, pada 2 Desember 2024 Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permohonan banding WSBP dengan Nomor Putusan Banding 1329/PDT/2024/PT DKI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang sebelumnya mengabulkan gugatan Bank DKI," kata Fandy dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Fandy mengatakan, selama proses hukum bergulir, WSBP berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
Pertama, lanjut Fandy, bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).
ADVERTISEMENT
“Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu,” terangnya.
Selain itu, menurut Fandy, WBPS juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Selanjutnya, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1, 2, dan 3 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,46 Triliun.
Fandy juga mengatakan WSBP tetap berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perseroan akan terus memastikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” kata Fandy.
ADVERTISEMENT