WSBP Menang Banding atas Gugatan BDKI, Putusan PN Dianulir

3 Desember 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beton yang disuplai WSBP. Foto: Dok. WSBP
zoom-in-whitePerbesar
Beton yang disuplai WSBP. Foto: Dok. WSBP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan banding dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto, mengatakan pada 5 November 2024 Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding WSBP dan BEI dengan nomor putusan banding 1329/PDT/2024/PT DKI, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI.
"Selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022," kata Fandy dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
Menurut Fandy, bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu," ujar dia.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai bahan konstruksi untuk pembangunan IKN Nusantara. Foto: Dok. WSBP
Selain itu, Fandy mengatakan Perseroan telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
"Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1, 2, dan 3 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,46 Triliun," katanya.
Dia menegaskan WSBP berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT