Yang Harus Dilakukan Jika Telanjur Transaksi E-banking Menggunakan VPN

23 Mei 2019 16:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aplikasi VPN (Virtual Private Network) gratisan mendadak marak digunakan oleh masyarakat, sepanjang Rabu (22/5) kemarin. Hal ini bersamaan dengan langkah pemerintah, membatasi akses media sosial hingga aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
VPN digunakan untuk mengakali pembatasan pemerintah sehingga akses media sosial tetap lancar jaya.
Sayangnya, penggunaan VPN ternyata punya potensi bahaya yang cukup tinggi. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan ada banyak aplikasi VPN gratis yang tidak aman dan dapat merugikan pengguna.
Namun, ia tidak menyebutkan semua aplikasi VPN gratis berbahaya. Menurut dia, setidaknya ada lima risiko yang mengintai pengguna VPN gratisan yang tak kredibel. Yakni melacak aktivitas atau kebiasaan penggunaan internet.
Selain itu, serangan malware atau virus; Paparan iklan berbahaya; Penyalahgunaan IP (Internet Protocol); Dan yang tidak kalah serius adalah pencurian data dari perangkat milik pengguna.
Ilustrasi pencurian data digital. Foto: Thinkstock
Pencurian data bisa menimbulkan kerugian finansial langsung, yakni manakala pengguna VPN menggunakan jaringan internet untuk transaksi perbankan. "Jadi mereka bisa mengambil data yang ditransmisi selama perangkat terhubung, seperti data username, password, serta data finansial seperti akun bank, dan yang lainnya," terang Alfons.
ADVERTISEMENT
Analis Digital Forensic Ruby Alamsyah menambahkan, risiko itu muncul misalnya saat pengguna mengakses layanan e-banking, mobile banking atau internet banking. Termasuk saat melakukan pembayaran e-commerce menggunakan kartu kredit.
Dia menegaskan, penggunaan VPN versi apapun untuk kegiatan sensitif seperti transaksi perbankan maupun e-commerce sangat berbahaya. “Bisa terbaca data kita di server VPN secara langsung,” ungkap Ruby kepada kumparan, Kamis (23/5).
Artinya ada risiko bocornya data-data pribadi akibat menggunakan VPN gratisan.
Bahkan potensi bahaya itu, menurutnya sudah ada sejak pengguna mulai mengunduh VPN gratisan tanpa memastikan kualitas dan keamanan data dari penyedia software tersebut. Sebab ada kemungkinan handphone atau komputer berisiko terserang spyware atau malware yang menyusup melalui VPN gratisan tersebut.
Barang bukti pembobolan kartu kredit. Foto: Dok. Bareskrim Polri
“Bila terjadi hal ini, maka device kita akan rawan. Bisa terbaca dan terakses secara penuh oleh pelaku kejahatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang harus dilakukan jika kita sudah telanjur menginstal VPN dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan itu?
Ruby pun menyarankan hal pertama yang bisa dilakukan adalah menghapus atau uninstall VPN. Kemudian harus dipastikan kembali bahwa smartphone terbebas dari spyware.
“Ganti password dan data penting lainnya di akun internet atau mobile banking dan e-commerce kita. Aktifkan fitur 2FA (Two Factor Authentication) yang tersedia dari pihak perbankan dan e-commerce,” tandasnya.