Yayasan Pendidikan Telkom soal Mangkraknya Pembangunan Apartemen BTL: Kami Rugi

12 Juli 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kantor PT Multi Karya Utama Abadi, di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kantor PT Multi Karya Utama Abadi, di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang berlokasi di Kabupaten Bandung, pembangunannya mangkrak sejak tahun 2019. Apartemen tersebut berdiri di lahan milik Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) dengan pengembangnya PT Multi Karya Abadi Utama (MKUA).
ADVERTISEMENT
YPT dan MKUA bekerja sama membangun apartemen BTL dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT). Dengan sistem kerja sama tersebut, setelah 30 tahun dioperasikan, MKUA harus mengembalikan lahan dan apartemen kepada YPT.
Bagian Legal di YPT, Jeffry Hasibuan, mengatakan pihak MKUA harus membayar uang sewa kepada YPT selama 30 tahun mengoperasikan apartemen. Karena apartemen tak kunjung beroperasi dan MKUA tak dapat membayar uang sewa terhitung sejak tahun 2019, Jeffry mengatakan YPT merugi.
"Kami juga di YPT dirugikan karena kan tidak dibayar itu sewanya," kata Jeffry kepada kumparan, Jumat (7/7).
Jeffry tak menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh MKUA. Namun, diperkirakan total nominal uang sewa, denda, dan bunga yang mestinya dibayarkan oleh MKUA hampir mencapai angka Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
"Total piutangnya itu kalau sama denda dan bunga sudah hampir Rp 50 miliar," ucap dia.
Jeffry juga tak menjelaskan soal alasan YPT menunjuk MKUA sebagai pengembang. Adapun kini, menurut dia, penyelesaian perkara tersebut sedang berproses di PN Jakarta Pusat melalui PKPU. Gugatan PKPU itu diajukan oleh PT PP (Persero) selaku kontraktor pembangunan apartemen.
"Nah, sekarang sedang proses PKPU kan, kita tunggu saja hasilnya," jelas dia.
Suasana apartemen Bandung Technoplex Living di Bandung yang mangkrak. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Melalui proses PKPU, diharapkan dapat tercetus solusi terbaik sehingga pembangunan apartemen dapat terus berlanjut dan menguntungkan bagi semua pihak terutama konsumen.
"Jadi bagaimana caranya supaya si debitur MKUA bisa melanjutkan pembangunan. Jadi langkah-langkah apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Sementara berdasarkan dokumen proposal perdamaian yang diterima, MKUA berkukuh terus melanjutkan pembangunan apartemen Bandung Technoplex Living.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, progres pembangunan apartemen diklaim sudah mencapai 72 persen. Dalam dokumen itu, MKUA juga menyematkan sejumlah foto dari proses pembangunan yang sedang berlangsung.
"Bahwa debitur PT MKUA bertanggung jawab untuk meneruskan dan menyelesaikan pembangunan," tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
MKUA juga menyebut sudah mendapat investor, yakni FDS Future Design Systems GmbH, untuk membantu penyelesaian apartemen. Perjanjian antara dua pihak tertuang dalam nomor perjanjian FDS-TBK-090322. Proses pencairan dana dari investor disebut akan berproses setelah proses perdamaian rampung.
Kemudian, dalam dokumen itu juga dijelaskan mengenai proses pembayaran yang akan dilakukan oleh MKUA ke berbagai pihak. Misalnya, kepada kreditur yakni Koperasi Sahabat Mitra Sejati dengan total nilai mencapai angka sekitar Rp 32,5 miliar. Pembayaran disebut akan dilakukan mulai bulan Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Lalu, kepada YPT, total nilai uang sewa yang harus dibayar mencapai angka Rp 24 miliar. Dana tersebut diputuskan setelah dilakukan restrukturisasi dengan menghapuskan denda dan bunga berjalan. Pembayaran kepada YPT pun akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Sementara terhadap para konsumen, MKUA menyebut serah terima unit apartemen akan dilakukan secara bertahap pada Februari 2024 hingga Februari 2026.
"Debitur akan melakukan penyerahan unit kepada keseluruhan konsumen pemilik unit apartemen BTL baik yang terdaftar dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) maupun tidak terdaftar dengan melakukan restrukturisasi," demikian tulis dalam dokumen proposal perdamaian.
Suasana apartemen Bandung Technoplex Living di Bandung yang mangkrak. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya diberitakan, tercatat ada ratusan konsumen yang telah membeli unit apartemen tersebut. Mereka berpotensi menderita kerugian karena serah terima unit tak juga dilakukan sejak tahun 2019 oleh pengembang.
ADVERTISEMENT
Kini, ratusan konsumen yang berpotensi dirugikan telah membentuk semacam paguyuban untuk menagih haknya yang belum dipenuhi oleh pengembang.
Ketua Paguyuban konsumen apartemen BTL, Toni Agusman, mengatakan ada 1.200 unit apartemen yang sudah terjual. Dari angka tersebut, sekitar 200-an unit apartemen dibeli oleh pensiunan, pejabat, ataupun karyawan aktif di Telkom.
"Jumlah pensiunan ataupun karyawan Telkom itu ada sekitar 106 orang dari 1.200 unit yang terjual. Seratus enam orang ini ada yang punya dua sampai tiga unit, sehingga rata-rata bisa dihitung sekitar di atas 200-an itu adalah milik karyawan Telkom," kata Toni.