Kumparan Logo

Yenny Wahid: Cuan Uang Kripto Hukumnya Boleh Digunakan untuk Bangun Masjid

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang

Komunitas Kebun Online berhasil membantu pembangunan 10 masjid di beberapa daerah melalui cuan uang kripto. Apa yang dilakukan itu menimbulkan tanya karena penggunaan uang kripto di Indonesia masih belum jelas boleh atau tidaknya.

Namun, Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis sempat menegaskan, Bitcoin sebagai alat investasi hukumnya haram. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.

Lantas, bagaimana hukumnya cuan uang kripto kalau digunakan untuk kebaikan dengan membangun masjid?

Founder Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, menjelaskan bisnis kripto ini masuk kategori muamalah. Artinya, untuk mencari status hukumnya perlu mencari dalil yang mengharamkannya.

Apabila tidak dijumpai dalil yang melarangnya, maka hukumnya boleh. Yenny mengatakan dalam muamalah sesuatu baru dikatakan boleh apabila memenuhi setidaknya lima prinsip.

"Adanya kerelaan antara kedua belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang besar," kata Yenny Wahid saat dihubungi, Rabu (14/7).

Yenny mengungkapkan kripto di Indonesia dinilai sebagai barang komoditi, bukan sebagai mata uang. Sehingga kripto baru bisa digunakan apabila sudah ditukar dengan mata uang rupiah.

Untuk menentukan halal dan haramnya, Yenny menuturkan pihaknya telah menggelar Bahtsul Masail dengan mengajak para kiai dan ulama membahas status hukum transaksi kripto.

Yenny Wahid saat wawancara dengan kumparan, Jumat (11/6). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Setelah mendengarkan penjelasan para ahli, maka sebagian besar peserta Bahtsul Masail yang digelar Sabtu (19/6), menyatakan bisnis kripto hukumnya boleh karena telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah di atas.

"Namun, sebagian yang lain berpendapat tidak boleh karena benda ini tidak bisa dilihat sehingga mengandung unsur tipuan (gharar)," ujar Yenny.

Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto maka dia boleh melakukan transaksi kripto. Sebab, dia pasti terhindar dari mudarat.

Sebaliknya, bagi yang tidak paham kripto direkomendasikan untuk tidak ikut karena berpotensi menimbulkan ketidakbaikan akibat tidak memahaminya dengan baik.

"Nah, dalam kasus di mana seseorang akan menyumbangkan keuntungan investasi kriptonya ke masjid, tandanya ia adalah seorang yang memahami betul kripto, maka hukumnya boleh," ungkap Yenny.