Yenny Wahid Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran Tapera

29 Mei 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Gus Dur, Yenny Wahid, ditemui di Kabupaten Bantul, Jumat (13/10).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Gus Dur, Yenny Wahid, ditemui di Kabupaten Bantul, Jumat (13/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Wahid Institute Yenny Wahid turut berkomentar soal BP Tapera bakal mengelola tabungan perumahan yang dipotong dari gaji pekerja.
ADVERTISEMENT
Nantinya, iuran untuk Tapera diambil sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja serta 0,5 persen ditanggung perusahaan. Sementara untuk freelancer akan ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Putri Gus Dur itu menilai kebijakan ini bakal memberatkan para pekerja. Terlebih para pengusaha juga menolak rencana tersebut.
"Pengusaha aja nolak, apalagi karyawan. Dapet kerjaan susah, giliran udah dapet kerja, pas gajian potongannya di luar nurul," ujar Yenny di akun instagram pribadinya, dikutip Rabu (29/5).
Yenny juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran Tapera ini nantinya. "Udah gitu gak ada transparansi pengelolaan anggarannya akan seperti apa," sambungnya.
Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
ADVERTISEMENT
Beleid ini menekankan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri