Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
YLKI: Belanja di E-commerce Kena Bea Meterai Rp 10.000 Harus Disosialisasikan
12 Juni 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) meminta pemerintah mensosialisasikan rencana kebijakan baru dengan mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce .
ADVERTISEMENT
Bea Materai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna. Adanya kebijakan tersebut disebutkan untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Pengurus Harian YLKI , Sudaryatmo, mengatakan sosialisasi tersebut agar para pelaku industri dan konsumen tidak kebingungan saat kebijakan baru itu diterapkan. Sehingga implementasinya juga bisa maksimal.
“Selain sosialisasi pemerintah atau Dirjen Pajak perlu bicara ke pelaku industri dan konsumen terkait kebijakan baru ini, ini agar konsumen dan pelaku marketplace nya nggak bingung juga,” ujar Sudaryatmo, kepada kumparan, Minggu (12/6).
Tidak hanya itu, Sudaryatmo juga mempertanyakan apakah bea meterai tersebut hanya berlaku pada platform digital yang ada di Indonesia saja atau sebaliknya.
“Yang harus jelas itu berlaku di platform Indonesia saja apa semua platform (di luar Indonesia) seperti amazon itu kan ada syarat dan ketentuannya juga,” kata Sudaryatmo.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Sudaryatmo, salah satu pelaku usaha skincare yang sudah cukup lama menggunakan platform e-commerce, Melan, menyarankan kebijakan ini dapat diuji coba terlebih dahulu.
“Adanya meterai itu menandakan adanya suatu peraturan yang harus disepakati dan dipatuhi kan, kalau menurutku sih aku bakal istilahnya cek ombak dulu, ketika akhirnya semua seller memutuskan buat neken kontrak itu aku bakal ikutan karena mau bagaimana lagi nggak ada pilihan lain,” ungkap Melan.
Namun, dia mempertanyakan keuntungan dari bea meterai tersebut. Menurutnya, potongan yang sudah diberikan oleh pihak e-commerce sudah cukup memberatkannya. Apalagi ditambah oleh aturan baru terseut.
“Kalau ada potongan di e-commerce itu sudah cukup besar kita bisa lihat persaingannya antar pedagang online kalau nggak pasang gratis ongkir ekstra itu kurang laku atau cashback ekstra padahal kalau kita ikut program itu pajak sudah tinggi. Pajaknya sudah 10 persen sendiri maksudnya margin pedagang sangat kecil kan nggak mungkin untungnya banyak dan potongan e-commerce sendiri sudah mencekik,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan meterai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000.
"Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Neil, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
Live Update