YLKI Buka Suara Soal Sembako Kena PPN: Tidak Manusiawi!

10 Juni 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang sembako di pasar jaya Mampang Prapatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang sembako di pasar jaya Mampang Prapatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako atau barang kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap rencana yang tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu tidak manusiawi.
“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (10/6).
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Tulus menganggap pengenaan PPN ke sembako akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen yaitu kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi, kata Tulus, jika ada distorsi pasar maka kenaikannya akan semakin tinggi.
“Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” ujar Tulus.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Tulus meminta wacana pengenaan PPN tersebut harus dibatalkan. Ia menyarankan pemerintah lebih kreatif apabila alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN.
Tulus menganggap dibanding mengenakan PPN ke sembako, pemerintah lebih baik menaikkan cukai rokok yang memang lebih signifikan.
“Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan,” ungkap Tulus.