Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tulus menegaskan Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk pelarangan iklan produk rokok baik di media maupun di internet .
“Kita mengharapkan adanya larangan iklan rokok, termasuk rokok elektrik, iklan rokok di internet dilarang total, karena saat ini di internet belum ada regulasinya, padahal sekarang konsumsinya sudah sangat menjamur,” kata Tulus dalam diskusi publik Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen di Jakarta Pusat pada Kamis (25/1).
Tulus membeberkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen 2021. Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.
“Kemudian peringatan kesehatan yang saat ini 40 persen, kami mengusulkan agar jadi 90 persen, tapi hanya dikabulkan 10 persen saja, jadi 50 persen, sangat tidak sebanding dengan iklan rokok di berbagai media,” terang Tulus.
ADVERTISEMENT
Tulus mengharapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak banyak mengintervensi dalam penyusunan aturan turunan tersebut. Ia tidak mau Kemenperin lebih mementingkan industri.
“Karena dari semua kementerian, Kemenkeu men-support, Kemenkes (juga), tapi kementerian lain sangat ofensif untuk menyerang PP Kesehatan, ini khususnya Kemenperin dan (Kementerian) Perdagangan,” tutur Tulus.