YLKI Ingin Iklan Rokok Dilarang Total di Internet

25 Januari 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur Masyarakat mewakili Kepala BPJT, Tulus Abadi, saat ditemui usai diskusi publik Jalan Tol dan Jalan Daerah di kawasan Blok M, Jakarta pada Kamis (16/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur Masyarakat mewakili Kepala BPJT, Tulus Abadi, saat ditemui usai diskusi publik Jalan Tol dan Jalan Daerah di kawasan Blok M, Jakarta pada Kamis (16/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menginginkan pemerintah melarang iklan rokok di internet. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pihaknya mendorong keinginan tersebut agar masuk di aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tulus menegaskan Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk pelarangan iklan produk rokok baik di media maupun di internet.
“Kita mengharapkan adanya larangan iklan rokok, termasuk rokok elektrik, iklan rokok di internet dilarang total, karena saat ini di internet belum ada regulasinya, padahal sekarang konsumsinya sudah sangat menjamur,” kata Tulus dalam diskusi publik Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen di Jakarta Pusat pada Kamis (25/1).
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Tulus membeberkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen 2021. Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.
“Kemudian peringatan kesehatan yang saat ini 40 persen, kami mengusulkan agar jadi 90 persen, tapi hanya dikabulkan 10 persen saja, jadi 50 persen, sangat tidak sebanding dengan iklan rokok di berbagai media,” terang Tulus.
ADVERTISEMENT
Tulus mengharapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak banyak mengintervensi dalam penyusunan aturan turunan tersebut. Ia tidak mau Kemenperin lebih mementingkan industri.
“Karena dari semua kementerian, Kemenkeu men-support, Kemenkes (juga), tapi kementerian lain sangat ofensif untuk menyerang PP Kesehatan, ini khususnya Kemenperin dan (Kementerian) Perdagangan,” tutur Tulus.