YLKI: Kebijakan Minyak Goreng Tak Akan Efektif selama Kartel Masih Ada

27 April 2022 9:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan petisi pengusutan dugaan kartel minyak goreng dari YLKI untuk KPPU di Kantor KPPU, Selasa (26/4/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan petisi pengusutan dugaan kartel minyak goreng dari YLKI untuk KPPU di Kantor KPPU, Selasa (26/4/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik minyak goreng yang panjang dan berlarut membuat isu kartel semakin kencang. Meski belum terbukti, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bila kartel ini memang ada maka apa pun kebijakan yang diambil pemerintah tidak akan efektif mengentas masalah.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal kami mengkritisi kebijakan HET, DMO dan segala macam. Itu tidak akan terlalu efektif jika faktor hulunya tak dibongkar, dan faktor hulu itu adalah adanya dugaan persaingan tidak sehat yaitu adanya kartel, oligopoli dan sebagainya," kaya Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat di kantor KPPU, Selasa (26/4).
Adapun kehadiran YLKI di kantor KPPU adalah untuk menyerahkan petisi yang dibuat YLKI untuk KPPU agar segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 14 ribu orang.
"Treatment yang dilakukan pemerintah itu tidak cukup hanya HET, DMO, tapi harus masuk struktur pasar. Struktur pasar ini lah yang menjadi kompetensi KPPU," kata dia.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Pihaknya juga menyoroti bagaimana KPPU ini kurang dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, baik itu menyangkut harga minyak goreng maupun minyak goreng secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan satu bentuk anomali kenapa kemendag khususnya, tak mau masuk, tak mau bicara dalam ruang atau isu soal persaingan," kata dia.
Menurutnya apa yang disasar kebijakan pemerintah lebih kepada sektor hilirnya saja. "Soal remeh temehnya, bukan masuk pada aspek-aspek yang holistik," imbuh Tulus.
Hal senada juga dikatakan oleh Staff Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ferri Satya Budi. Menurutnya hal terpenting adalah perlu ada perubahan total pada tata kelola kelapa sawit dari hulu ke hilir.
Hal tersebut juga termasuk kebijakan pemerintah yang pada akhirnya melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
"Kalau ditinjau dari teori supply-demand, pelarangan ekspor ini akan menyebabkan peningkatan supply dalam negeri, jika supply meningkat bahkan berlebih, seharusnya pasar bisa merespons Dengan penurunan harga," kata Ferri kepada kumparan.
ADVERTISEMENT