Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
YLKI Nilai Tarif Listrik di Kuartal III 2024 Tak Naik Melegakan Masyarakat
30 Juni 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini, maka kebijakan yang paling populis adalah tidak ada kenaikan tarif berbagai kebutuhan. Bagi sebagian besar masyarakat, ini tentu kabar yang melegakan," kata Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, kepada kumparan, Minggu (30/6).
Kendati begitu, Agus mengatakan untuk tarif listrik bersubsidi, pemerintah masih perlu rekayasa khusus untuk menjamin subsidi listrik disalurkan tepat sasaran.
"Misalnya dengan memberikan batasan jumlah kuota per kilowatt per hour (KWh) per bulan untuk listrik bersubsidi. Jika melebihi pagu yang ditetapkan, maka kelebihannya berlaku tarif non subsidi," ujar Agus.
Agus menuturkan, subsidi listrik yang membebani anggaran negara seharusnya bisa dikontrol agar bisa dinikmati seluruhnya bagi masyarakat kurang mampu yang lebih berhak.
"Logikanya, konsumen listrik bersubsidi adalah kelompok miskin yang membutuhkan listrik lebih sedikit. Dengan demikian pemerintah akan dapat mengontrol penggunaan listrik bersubsidi pada kelompok yang tepat," tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan tidak akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) kuartal III 2024 atau periode Juli-September 2024 untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
"Kalau listrik tidak naik, triwulan besok," kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (28/6).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.
Penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, Jismal menyebutkan seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS.
Kemudian, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu bara.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.