YLKI soal Konsumen Meikarta Tak Bisa Refund: Imbas Pemerintah dan DPR Abai

16 Februari 2023 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (14/2/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumpara
zoom-in-whitePerbesar
Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (14/2/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumpara
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi soal kesepakatan Manajemen Meikarta dengan DPR bahwa konsumen yang telah membeli unit apartemen Meikarta tidak bisa mengajukan pengembalian dana (refund).
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 130 konsumen Meikarta yang mengajukan refund, namun pihak Meikarta menegaskan mereka hanya bisa melakukan titip jual kepada, sehingga nasib para konsumen tergantung laku atau tidaknya unit tersebut.
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengatakan kejadian ini merupakan imbas ketidakpedulian pemerintah dan parlemen dalam menerapkan regulasi bahwa konsumen tidak boleh menyerahkan uangnya 100 persen jika unit properti belum rampung.
"Pre selling itu kan bukan hal yang baru, YLKI menangani hal itu sejak tahun 1990-an tapi pemerintah itu abai membikin regulasi, termasuk DPR kenapa produk undang-undang di sektor perumahan itu merugikan konsumen," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (16/2).
Sudaryatmo melanjutkan, abainya parlemen dalam menciptakan regulasi perumahan ramah konsumen lantaran banyak anggota DPR yang merupakan pengembang properti dan termasuk ke dalam asosiasi pengusaha real estate atau Real Estate Indonesia (REI).
ADVERTISEMENT
"Mestinya DPR itu fokus ke regulasi jangan kasuistis. Kenapa masalah ini terjadi, perbaikannya regulasi. Cuma saya pesimistis dengan DPR karena anggota DPR itu juga pengembangnya banyak," tegas dia.
Di sisi lain, menurut dia, mekanisme titip jual diterapkan manajemen Meikarta karena kondisi keuangannya bakal ambruk jika menerima seluruh pengajuan refund. Meski begitu, dia berharap ada ruang negosiasi antara manajemen dan konsumen terkait hal ini.
"Titip jual ini tidak ada kepastian, Lippo sendiri kan jual unitnya kalau ada pembeli diutamakan unitnya sendiri. Kapan lakunya tidak bisa dipastikan, belum lagi soal harga mau dijual berapa," jelasnya.
Sudaryatmo pun mengingatkan konsumen agar tidak tergiur dengan diskon yang ditawarkan pengembang, termasuk Lippo Group, untuk membayar lunas unit apartemen yang fisiknya masih nihil.
ADVERTISEMENT
"Konsumen itu sudah lemah dari awal kontrak, membayar lunas unit yang belum dibangun saja itu sebenarnya berisiko. Kenapa praktik semacam itu terjadi, ya negara tidak bikin regulasi," pungkas Sudaryatmo.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya, memastikan para pembeli unit apartemen Meikarta yang ingin pengembalian dana (refund), untuk ambil opsi titip jual.
Adapun keputusan tersebut berdasarkan hasil dialog antara Manajemen Meikarta dengan para pimpinan DPR saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (14/2).
"Itu yang akan kami melalui titip jual. Jadi unit-unit ini tetap diperjualbelikan melalui secondary market namanya ya," ungkap Ketut kepada awak media di kawasan Meikarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT