Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Pengenaan bea meterai menjadi tunggal itu lantaran tarif tersebut tak lagi mengalami kenaikan sejak 1985. Selain itu juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM.
Dalam beleid tersebut, bea meterai dikenakan tarif tunggal yaitu Rp 10.000 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Adapun dokumen yang dikenakan bea materai bersifat perdata di antaranya:
Namun demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan bea meterai kepada sejumlah transaksi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku
Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik belum berlaku 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempersiapkan aturan pelaksana UU Bea Meterai, termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan meterai elektronik bisa dikenakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/12).