Yusril Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Respons KKP
·waktu baca 4 menit

Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster dipersoalkan oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk meminta aturan larangan ekspor tersebut dibatalkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi, mengungkapkan pihaknya belum menerima surat tembusannya. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan Judicial Review tersebut karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, Wahyu menegaskan pelarangan ekspor melalui Permen Nomor 17/2021 sudah dikaji secara mendalam termasuk sisi ilmiahnya dan dibahas antar kementerian terkait harmonisasi, serta sepengetahuan Menteri Sekretaris Kabinet.
“Prinsipnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempuh kebijakan tidak memberikan izin bagi ekspor BBL sudah mempertimbangkan dari segala aspek, terutama demi kepentingan nasional dan demi mensejahterakan para nelayan, termasuk pencari benur lobster," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (19/10).
Wahyu menegaskan KKP berkewajiban menjaga benih lobster atau BBL sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri. Ia mengatakan praktik ekspor tersebut malah menguntungkan negara lain seperti Vietnam.
“Filosofinya seperti itu, masak kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita,” ujar Wahyu.
Terkait kepentingan budidaya domestik, Wahyu menjelaskan KKP membatasi penangkapannya untuk dilakukan pembesaran dari BBL sampai ukuran jangkrik atau 5 gram. Lalu dari ukuran jangkrik ke lobster konsumsi minimal 150 gram.
“Nah, kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan,” terang Wahyu.
Wahyu mengungkapkan peran pemerintah juga untuk menjaga keberlanjutan dan meningkatkan nilai tambah lobsternya. Terlebih, usai perang dagang China dengan Australia, Indonesia perlu merebut pasar China.
“Vietnam hanya membesarkan BBL kita lalu menjualnya ke end user yaitu Tiongkok atau China, mengapa bukan kita sendiri yang membudidayakan atau membesarkannya lalu menjual langsung ke Tiongkok?” lanjutnya.
Alasan Yusril Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster
Seperti diketahui, larangan ekspor benih lobster tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani oleh MKP Sakti Wahyu Trenggono pada 24 Mei 2021.
Permohonan judicial review diajukan Yusril selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Yusril menyebut pembatalan itu dilakukan karena pada dasarnya Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.
Yusril menjelaskan bahwa Menteri KP memang berwenang melarang ekspor benih lobster yang dikategorikan sebagai ikan. Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akan tetapi, kemudian berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU tersebut, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan pelarangan itu kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.
"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/10).
Yusril menilai larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dan ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurut Yusril, Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hal itu dilakukan atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi. Bila demikian, maka dapat dilakukan pelarangan ekspor terhadap komoditas tersebut.
"Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada," papar Yusril.
Menurut dia, para nelayan telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, hingga ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.
Ia pun menilai kebijakan Menteri KP terkait larangan ekspor benih lobster lebih mengedepankan soal pencitraan.
