Yusril Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster, Susi hingga KKP Buka Suara

20 Oktober 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra membesuk Wiranto di RSPD Gatot Soebroto. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra membesuk Wiranto di RSPD Gatot Soebroto. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Permohonan judicial review soal pembatalan larangan ekspor benih lobster yang diajukan oleh kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri, Yusril Ihza Mahendra, ramai diperbincangkan banyak pihak; beberapa di antaranya adalah Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi dan juga eks Menteri KP, Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Kontroversi terjadi ketika Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kebijakan KKP terkait larangan ekspor benih lobster lebih mengedepankan soal pencitraan. Kepada kumparan, Yusril menjelaskan bahwa terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang kewenangan pelarangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diimpor atau ekspor.
Berdasarkan kajiannya, ia menganggap Menteri KP telah bertindak di luar kewenangan yang diberikan. Salah satunya adalah membuat peraturan baru tentang larangan ekspor benih lobster. Ia menganggap tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990. Hal ini dilakukan atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi. Bila demikian, maka dapat dilakukan pelarangan ekspor terhadap komoditas tersebut,” jelas Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
Menanggapi aju banding dari Yusril, kepada kumparan, Susi Pudjiastuti heran dan menyatakan bahwa gugatan untuk membatalkan aturan ini merupakan tindakan mafia sumber daya alam (SDA).
“Gugatan penjualan bibit lobster, ya, tepat kalau untuk mafia sumber daya alam. Tidak bisa dipastikan apakah langkah dan pandangan Yusril sudah mencerminkan keinginan mayoritas nelayan atau tidak,” tegas Susi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10).
Menyambung pendapat Susi, Wahyu Muryadi ikut menegaskan, pelarangan ekspor melalui Permen Nomor 17/2021 telah dikaji secara mendalam, termasuk dari sisi ilmiah dan secara resiprokal antara kementerian terkait harmonisasi, pun telah diketahui oleh Menteri Sekretaris Kabinet.
"Prinsip MKP Sakti Wahyu Trenggono menempuh kebijakan tidak memberikan izin bagi ekspor benih lobster sudah dipertimbangkan dari segala aspek, terutama demi kepentingan nasional dan demi menyejahterakan para nelayan, termasuk pencari benih telur lobster," kata Wahyu saat dihubungi kumparan, Selasa (19/10).
Susi lepasliarkan benih lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
Benih Lobster sebagai Plasma Nutfah, Tidak Boleh Dieksploitasi Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Wahyu menegaskan, KKP sudah sepantasnya menjadi gerbang penjaga benih lobster sebagai upaya untuk melakukan plasma nutfah. Kementerian mengambil tindakan preventif agar benih lobster tidak dieksploitasi melalui ekspor ke luar negeri.
“Filosofinya seperti itu, masa kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita?” ucap Wahyu.
Ia mengambil contoh Vietnam, yang pada kesempatan sebelumnya mengambil benih lobster dari Indonesia dan membesarkannya. Wahyu melihat bahwa hal ini tidak menguntungkan para pelaku usaha dalam negeri. Lantaran, Indonesia seharusnya dapat mengembangbiakkan benih lobster tersebut dan menjualnya secara end-to-end.
“Vietnam hanya membesarkan benih lobster kita, lalu menjualnya ke end user, yaitu China. Mengapa bukan kita sendiri yang membudidayakan atau membesarkannya, lalu menjual langsung ke China?” jelasnya, membahas soal peluang bisnis yang harusnya bisa dicapai oleh nelayan dan pelaku usaha nasional.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri, maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan,” tutup Wahyu.