Zulhas: Anggaran untuk Swasembada Pangan Capai Rp 139,4 Triliun di 2025

30 Oktober 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan anggaran yang dialokasikan untuk program swasembada pangan mencapai Rp 139,4 triliun pada 2025.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan anggaran tersebut berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Gizi Nasional, hingga BUMN Pangan.
"Ternyata anggaran cukup besar di ketahanan pangan itu tahun 2025 itu ada Rp 139,4 triliun totalnya tapi tersebar," kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Rabu (30/10).
Zulhas menjelaskan alokasi anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan pupuk senilai Rp 44 triliun, dana desa sebesar Rp 16,25 triliun untuk ketahanan pangan. Kemudian, cetak sawah senilai Rp 15 triliun dan Badan Gizi Nasional Rp 71 triliun.
“Output dari semua ini harus terintegrasi dan terarah, sehingga target swasembada pangan dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Zulhas.
ADVERTISEMENT
Zulhas menegaskan pentingnya untuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan kementerian untuk memastikan program-program berjalan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mencapai target swasembada pangan pada 2028.
"Nah ini kita akan koordinasikan, nanti outputnya apa, apa yang akan dikerjakan, harus betul-betul bisa terintegrasi, terarah, sehingga target yang kita ingin capai, swasembada pangan itu betul-betul bisa kita realisasikan," ungkap Zulhas.
"Jadi bagaimana nanti kita menyatukan langkah, program, irama, visi, misi, sehingga pun jelas, pemerintah daerah dan dana desa yang bantuan transfer ke daerah, kementerian dan lembaga terkait, kemudian juga instansi terkait termasuk riset dan lain-lain," tambahnya.