Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus memperketat pengawasan penjualan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG ) 3 Kg ke Masyarakat. Langkah ini diambil lantaran banyak praktik pengurangan isi gas elpiji tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), apabila ditemukan adanya praktik pengurangan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram.
"Setiap provinsi akan kami cek, dalam 2 sampai 3 bulan ini kita pendekatan-pendekatan administratif. Kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan pada berwajib," kata Zulhas dalam kunjungannya ke SPPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5).
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada praktik pengurangan isi gas elpiji ini wajar karena menyangkut hal yang sangat penting bagi masyarakat kecil. Dalam catatannya, pengurangan isi tabung gas elpiji ini bisa mencapai 700 gram per tabungnya.
"Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3-2,4 kg berarti kekurangannya 600 sampai 700, bayangin di sini satu hari berapa 14.000 kg, nanti kita akan cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang kemudian isinya kurang lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas meminta SPBE di setiap provinsi untuk berlaku jujur dalam pengisian tabung gas. Ia juga berharap PT Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan pengawasan terhadap SPBE agar tidak ada lagi praktik pengurangan isi tabung gas elpiji.
"Untuk pengisian gas elpiji ini saya ingatkan lagi untuk berlaku jujur, jangan culas. Merugikan banyak orang dosanya besar sekali. Kita berharap Pertamina terus melakukan pengawasan," kata Zulhas.