Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Zulhas Beri Waktu Seminggu untuk TikTok Berhenti Jualan, Jika Tidak Izin Dicabut
27 September 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan izin TikTok bica dicabut, jika tidak taat aturan. Dalam hal ini, Zulhas meminta TikTok menyetop kegiatan jual beli di TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan social commerce yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab, social commerce hanya boleh untuk promosi.
"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik, tapi win-win untuk berbagai pihak. (Kalau nggak taat) tak matikan satu sama lain," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Adapun larangan mengenai transaksi jual beli di sosial commerce tercantum dalam itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Zulhas menjelaskan nantinya yang akan mencabut izin edar di Indonesia bukanlah Kementerian Perdagangan melainkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
"Jadi kami akan sampaikan pelanggarannya ini. Nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya, nanti kalau masih juga ya dicabut izin edarnya," terangnya.
Zulhas menegaskan, tidak ada kompensasi untuk pedagang TikTok Shop yang terdampak. Dia meminta UMKM yang tergabung dalam TikTok Shop untuk pindah ke platform jual beli online lainnya yang sudah mengantongi izin.
"UMKM lokal itu tinggal pindah aja. Kan banyak online e-commerce lainnya (yang sudah berizin)," tandasnya.