Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Zulhas Buka Suara soal Terbitkan Regulasi Ekspor Pasir Laut: Konsekuensi Saja
19 September 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas buka suara terkait terbukanya kembali keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ekspor pasir laut berlaku usai Zulhas mendapat usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) agar merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dua aturan yang direvisi oleh Zulhas yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Saat ditanya terkait revisi Permendag tersebut, Zulhas hanya menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang harus dia patuhi. Dia hanya meminta pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada KKP.
"Kalau mau nanya itu dari dulu dong, pasir itu kan keputusan pemerintah, PP (Peraturan Pemerintah), kalau perdagangan itu konsekuensi aja, kalau mau nanya KKP sama PP," tegasnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Adapun revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
"Ya itu kan konsekusi dari PP saja, ini kan 2 tahun yang lalu, saya kan pemerintah. Jadi kalau ada PP kita harus laksanakan," imbuh Zulhas.
Zulhas pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pelaksanaan ekspor pasir laut tersebut, karena merupakan kebijakan di ranah KKP, bukan Kemendag.
"Ya tanya yang anu dong, kalau kita kan secara umum, kalau ekspor impor di tempat saya, begitu saja, kalau kamu tanya, tanya PP-nya, tanya KKP," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah angkat bicara terkait ekspor pasir laut. Jokowi menjelaskan jenis pasir yang disebut dalam aturan tersebut merupakan jenis sedimen. Pasir ini menurut mantan wali kota Solo itu mengganggu alur operasional kapal.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, bukan [pasir], nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET),memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Live Update