Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas Curhat Jokowi Marah karena Puluhan Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan
13 Juni 2024 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya berangkat APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) di Peru, ditelepon Pak Menko (Airlangga), itu barang di (pelabuhan) numpuk 26.000 kontainer , ini Perteknya (Pertimbangan Teknis) belum kelar, kata Presiden marah, ubah Permendag, saya ini menteri, siap," kata Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Zulhas bilang, dia menandatangani Permendag 8/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut, secara digital lantaran masih berada di Peru. Bahkan, Airlangga, menurutnya sempat menawarkan diri untuk menandatangani beleid tersebut.
Selama dia bertugas di Peru, Jokowi telah mengumpulkan menteri-menterinya untuk membahas kebijakan impor. Salah satu kesepakatan dalam rapat kabinet tersebut adalah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat impor.
ADVERTISEMENT
"Saya Mendagnya, saya yang teken kalau Permendag, kirim pakai digital, jadi saya tanda tangan. Saya lagi di luar (negeri), rapat kabinet Pak Menko (Perekonomian) dengan Presiden, hapus Pertek, ya sudah," jelas Zulhas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan Permendag 8/2024 memang diteken untuk menyelesaikan permasalahan penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan sejak Permendag 36/2023 berlaku atau 10 Maret 2024. Beleid ini berisi relaksasi impor untuk beberapa komoditas impor, seperti elektronik dan produk kimia.
"Permendag 8 kok berubah terus? Itu nasibnya Mendag begitu, cabai mahal telur mahal yang dimaki saya, enggak apa-apa itu risiko jabatan saya terima, yang penting komisi VI jangan salah paham, repot saya," imbuhnya.
Adapun ide untuk menambahkan Pertek sebagai syarat importasi, menurut Zulhas, muncul dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Syarat impor Pertek tersebut kemudian dimasukkan dalam Permendag 36/2023.
ADVERTISEMENT
"Dari post border jadi border, kata (Kementerian) Perindustrian, untuk memperketat mengendalikan barang-barang harus ada Pertek. Oke saya setuju, lahirlah Pertek, saya senang gampang untuk melindungi dalam," jelas Zulhas.