Zulhas Curhat Jokowi Marah karena Puluhan Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan

13 Juni 2024 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) curhat asal-usul Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024. Dia bilang, beleid tersebut lahir atas arahan Presiden Jokowi yang sempat marah lantaran banyaknya kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
"Saya berangkat APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) di Peru, ditelepon Pak Menko (Airlangga), itu barang di (pelabuhan) numpuk 26.000 kontainer, ini Perteknya (Pertimbangan Teknis) belum kelar, kata Presiden marah, ubah Permendag, saya ini menteri, siap," kata Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Zulhas bilang, dia menandatangani Permendag 8/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut, secara digital lantaran masih berada di Peru. Bahkan, Airlangga, menurutnya sempat menawarkan diri untuk menandatangani beleid tersebut.
Selama dia bertugas di Peru, Jokowi telah mengumpulkan menteri-menterinya untuk membahas kebijakan impor. Salah satu kesepakatan dalam rapat kabinet tersebut adalah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat impor.
ADVERTISEMENT
"Saya Mendagnya, saya yang teken kalau Permendag, kirim pakai digital, jadi saya tanda tangan. Saya lagi di luar (negeri), rapat kabinet Pak Menko (Perekonomian) dengan Presiden, hapus Pertek, ya sudah," jelas Zulhas.
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan Permendag 8/2024 memang diteken untuk menyelesaikan permasalahan penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan sejak Permendag 36/2023 berlaku atau 10 Maret 2024. Beleid ini berisi relaksasi impor untuk beberapa komoditas impor, seperti elektronik dan produk kimia.
"Permendag 8 kok berubah terus? Itu nasibnya Mendag begitu, cabai mahal telur mahal yang dimaki saya, enggak apa-apa itu risiko jabatan saya terima, yang penting komisi VI jangan salah paham, repot saya," imbuhnya.
Adapun ide untuk menambahkan Pertek sebagai syarat importasi, menurut Zulhas, muncul dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Syarat impor Pertek tersebut kemudian dimasukkan dalam Permendag 36/2023.
ADVERTISEMENT
"Dari post border jadi border, kata (Kementerian) Perindustrian, untuk memperketat mengendalikan barang-barang harus ada Pertek. Oke saya setuju, lahirlah Pertek, saya senang gampang untuk melindungi dalam," jelas Zulhas.