Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas ke Masyarakat yang Ngeluh Aturan Barang Bawaan Impor: Lebay
28 Maret 2024 12:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Permendag soal bawaan ribet itu ya, begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu," kata Zulhas saat ditemui di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Kamis (28/3).
Konteksnya, Zulhas membandingkan dengan regulasi yang berlaku di bandara-bandara di Australia hingga Eropa. Ia mengeklaim seharusnya aturan di Indonesia sudah yang paling simpel.
"Sepatu saja dicopot, celananya saja diureg-ureg, apalagi cuma tas. Wajar kalau Bea Cukai memeriksa, itu kan wajar kalau yang dicurigai kan diperiksa, dia buka koper orang. Itu sesuatu biasa saja kenapa mesti ribut," ujar Zulhas.
"Coba saudara pergi, mau ke Arab Saudi apalagi, masuk digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai sesuatu yang biasa," tambahnya.
Zulhas menegaskan pihaknya tidak akan merelaksasi aturan ini meskipun banyak keluhan yang disampaikan masyarakat. Justru, dia menegaskan aturan Permendag 36/2023 ini memudahkan masyarakat biar tidak dikenakan pajak, asalkan barang bawaan mereka sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Dulu berapa pun yang dibeli bayar pajaknya. Sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak. Kalau belinya banyak bayar dong pajak, sebagai warga negara (yang baik). Apalagi kalau buat dagang lagi masa enggak bayar pajak," kata Zulhas.
Dalam regulasi Permendag 36/2023, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya adalah alas kaki yang hanya 2 pasang per penumpang, kemudian tas hanya untuk 2 pcs per penumpang, lalu barang tekstil dan jadi lainnya sebanyak 5 pcs per penumpang.
Kemudian barang elektronik sebanyak 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang, serta terakhir adalah barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita termasuk yang paling longgar. Coba lah kita pergi ke Arab Saudi, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, digeledah. Jadi taatilah aturan yang ada," tutur Zulhas.