Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Zulhas Mau Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Begini Strateginya
18 Maret 2025 17:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), akan mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Hal tersebut disebabkan karena lahan sawah yang kian menyusut dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengungkapkan berdasarkan data, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektare dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.
"Pertama kesimpulannya harus segera kita lakukan revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 karena ini ada kaitan nomenklatur, ada perubahan kementerian, perubahan menko, dan sebagainya. Setelah ini selesai revisi, maka harus segera ditandatangani Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3).
Sejumlah fokus yang bakal dijalankan adalah memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemerintah bakal melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD. Selanjutnya, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.
12 provinsi yang diusulkan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Totalnya mencapai 2,7 juta hektare.
"Ini maka akan segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu. Yang akan diperbuat menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," ujar Zulhas.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan LP2B agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah bakal menyediakan insentif untuk mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian.
Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.
"LP2B itu lahan pertanian dan pangan berkelanjutan yang harus melibatkan pemerintah daerah. Dibentuk tim terpadu, kemudian saudara-saudara, kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin," jelas Zulhas.
Zulhas menjelaskan langkah berikutnya adalah meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT