Zulhas Minta Semua Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal sebelum Oktober 2024

4 Mei 2024 10:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta semua rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal maksimal hingga Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pemerintah membuat mandatori halal di mana setiap produk makanan dan minuman di Indonesia pada 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal. Jika melewati tenggat waktu itu, UMKM yang menjualnya bisa kena denda.
"Semua ayam potong nanti harus ada sertifikat halal. Oktober nanti sudah enggak ada tawar-tawar lagi, Oktober besok," kata Zulhas saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas di Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5).
Menurut dia, kewajiban sertifikat halal bagi rumah potong tersebut adalah bagian dari cara pemerintah untuk melindungi konsumen, memastikan produk hasil rumah potong unggas aman dan halal.
"Kalau dulu di kampung saya ayam kalau dilindes mobil, ambil langsung potong. Ini enggak ada, syaratnya ayam potong harus memenuhi standar agar enggak rugikan konsumen, yang kita konsumsi halal, sehat, dan bersih," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
"Saya ajak teman-teman yang punya usaha untuk melakukan pemotongan secara sempurna, halal sehat bersih. Agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis. Oktober nanti sudah enggak tawar-tawar lagi, semua sudah harus pakai sertifikat," pungkas Zulhas.
Beda dengan Zulhas, Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki meminta Kementerian Agama menunda tenggat waktu mandatori halal.
"Justru menurut saya yang paling terkendala itu nanti yang pelaku kuliner. Kalau enggak kita perpanjang masa berlakunya jadi pelanggaran hukum. Kalau terjadi pelanggaran hukum kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan lain sebagainya," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Menurut Teten, mandatori halal bagi produk makanan dan minuman UMKM pada 17 Oktober 2024 sulit dipenuhi melihat realisasinya sejauh ini. Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Agama agar mandatori halal diperpanjang lagi.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM yang belum bersertifikat.
Salah satunya adalah dengan mekanisme self declare, prosedur mengurus sertifikasi halal yang lebih singkat khusus bagi produk makanan minuman yang bahan bakunya jelas kehalalannya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berinteraksi dengan pedagang ayam potong di sela kunjungan kerja dalam rangka mengecek harga serta ketersediaan komoditas bahan pokok masyarakat di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024). Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
Adapun akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai Februari 2024 lalu baru mencapai 3 juta, dari target 10 juta yang harus diselesaikan pemerintah tahun ini sebelum sanksi dikenakan mulai 18 Oktober 2024.
Dengan begitu, sebanyak 7 juta produk UMKM berpotensi terkena sanksi. Menurut Teten, pengajuan sertifikasi halal yang paling terkendala saat ini adalah sertifikasi halal untuk produk kuliner.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal sampai tenggat waktunya, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang dimaksud, paling banyak sebesar Rp 2 miliar.