Kumparan Logo

Zulhas Pastikan Manajer Kopdes yang Mundur Tak Dapat Sanksi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers usai Rapat Terbatas KDKMP di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zulfa Salman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers usai Rapat Terbatas KDKMP di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zulfa Salman/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) yang mengundurkan diri karena persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi maupun denda.

Hal tersebut disampaikan Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) KDKMP bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, sejumlah BUMN, dan Menteri Koperasi.

Saat ditanya mengenai jumlah manajer Kopdes yang mengundurkan diri, Zulhas menyebut jumlahnya tidak banyak. “Sedikit, 1-2 lah yaa,” kata Zulhas usai rakortas KDKMP di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (29/9).

Zulhas menegaskan tidak ada denda bagi manajer Kopdes yang memilih mengundurkan diri. “Nggak ada,” ujar Zulhas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, terdapat sekitar 1.900 manajer Kopdes yang ditempatkan di luar provinsi asalnya. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 11 persen dari total manajer Kopdes.

Menurut Ferry, penempatan lintas provinsi dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sejumlah daerah yang masih mengalami kekurangan manajer.

instagram embed

“Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata Untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mencari solusi terkait penempatan tersebut, termasuk bagi manajer yang menghadapi kendala dengan lokasi penugasan.

“Kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya dan kemudian tidak kita diskualifikasi. Kita pertahankan sambil menunggu pembangunan Koperasi Desa selesai, kemudian kita carikan solusinya,” jelas Ferry.