news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Zulhas Peringati Pemda Agar Tak Ubah Lahan Sawah yang Dilindungi

18 Maret 2025 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mewanti-wanti ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar tak mengubah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
ADVERTISEMENT
"Jadi betul-betul diminta kerja samanya agar Pemerintah Daerah tidak mengubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi pengguna lain," ucap menteri yang akrab disapa Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan tanah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tak boleh diubah bahkan dialihfungsikan untuk keperluan lainnya.
"Ya, kecuali pemohon sanggup ganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama, bukan mengganti lahan dengan luas yang sama. Kalau 1 hektare menghasilkan 10 ton, dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton, bukan 1 hektare," kata Nusron.
Ilustrasi petani di sawah. Foto: Pixabay
Sebelumnya, Zulkifli Hasan (Zulhas) akan mengendalikan alih fungsi lahan sawah, ini disebabkan karena lahan sawah yang kian menyusut dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektare dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014, lewat sejumlah fokus.