Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Zulhas Rajin Sisir Barang Ilegal Jelang Lebaran: Baja, Kecap, hingga SPBU Nakal
28 Maret 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas ), mengatakan pihaknya menjelang Lebaran ini rutin menyisir barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat. Barang yang dia sirir seperti kecap impor, baja impor, sampai SPBU nakal.
ADVERTISEMENT
"Menjelang Lebaran kita gencar, apakah tu pom bensin dan lain lain barang makanan yang tak penuhi standar juga lagi kita intip-intip. Mengenai pakaian bekas saya dengar mulai banyak lagi," kata Zulhas di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Kamis (28/3).
Setelah hari Sabtu (23/3) lalu menyegel SPBU nakal di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, hari ini Kamis (28/3), Zulhas memusnahkan barang-barang impor ilegal hasil pengawasan post-border periode Januari-Februari 2024 oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi di Bogor.
"Ini (barang impor) enggak sesuai aturan oleh karena itu dimusnahkan. Kemarin kita juga (menyegel) pom bensin kami temukan pom bensin dikasih alat kalau meteran 25 liter cuma 15 liter volume bisa diatur," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Terdapat 11 jenis item barang impor ilegal yang dihancurkan, dengan total kerugian mencapai Rp 9,3 miliar. Jenis-jenis barang impor ilegal ini terdiri dari produk tertentu (elektronika) dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, dan kecap dari Singapura.
Selain itu ada saus sambal dari Thailand, cokelat cair asal Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronika dari China, solar panel dari China, konsentrat jus apel dari China dan India, hingga kaca lembaran dari China.
Tak hanya barang-barang yang sudah disebut tadi, Zulhas bilang pihaknya juga mengawasi peredaran produk baja yang tidak sesuai standar ketentuan.
Zulhas mengatakan pengawasan dan penghancuran produk-produk yang tak menaati aturan ini menjadi upaya Kementerian Perdagangan melindungi konsumen dan industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Juga baja yang enggak memenuhi standar. Baja itu misal standar SNI 14 dia 12. Yang enggak memenuhi standar kita amankan," kata Zulhas.