Zulhas Sederhanakan Penyaluran Pupuk Subsidi, Aturan Rampung Satu Bulan

12 November 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bakal menyederhanakan aturan penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, sistem persetujuan penyaluran pupuk subsidi akan satu pintu melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Menurut Zulhas, selama ini proses tersebut berjalan cukup rumit karena membutuhkan banyak SK dari institusi lain.
“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya, jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain, kementerian aja. Tadi saya lihat itu ada 8 kementerian, bayangkan, jadi rumit sekali gitu ya,” ungkap Zulhas dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Zulhas menyebut akan ada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyederhaan penyaluran pupuk subsidi yang ditargetkan selesai dalam satu bulan ke depan. Namun, sebelum ada Perpres, penyederhaan akan dimulai lewat aturan dari Kementan.
“Jadi mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan Perpresnya mudah-mudahan satu bulan bisa selesai tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian sehingga nanti Januari, Februari dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi kira-kira itu intinya,” jelas Zulhas.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, meskii alokasi pupuk subsidi besar, serapan tidak akan optimal lantaran prosedurnya rumit. "Sekarang langsung, dari Mentan kasih ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke kelompok tani,” jelas Zulhas.
Nantinya, Kementan cukup menyalurkan pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu baru PIHC menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Nah, dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan, itu yang diaudit, dipertanggung jawabkan, kemudian nanti kementerian keuangan bayar,” lanjutnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam kesempatan yang sama menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi untuk tahun ini yang berjumlah 9,5 juta ton belum tersalur seluruhnya, baru 5 juta yang tersalurkan. Hal ini terjadi karena proses yang cukup rumit. Angka 9,5 juta ton tersebut merupakan total dari penambahan jumlah pupuk subsidi pada Februari 2024 yang awalnya berjumlah 4,7 juta ton.
ADVERTISEMENT
“Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni yang korbannya adalah petani. Alhamdulillah, ini kabar baik. Sederhananya gini, jatah pupuk tahun ini 9,5 juta. Tapi baru bisa dikirim 5 juta. Kenapa? Karena harus ada SK dari Bupati, SK dari Gubernur,” ungkap Amran.