Zulhas Sita 1.100 Ton Baja Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 11 Miliar

26 September 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melaporkan hasil temuan berupa produk baja tidak memenuhi SNI dan NPB di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melaporkan hasil temuan berupa produk baja tidak memenuhi SNI dan NPB di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melaporkan hasil temuan berupa produk baja tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan, ada sebanyak 1.100 ton jenis baja profil siku sama kaki dengan nilai mencapai Rp 11 miliar. Sebanyak 11.000 ton baja tersebut tidak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Jumlahnya ada 11 ribu ton jadi nggak sedikit, 1.100 ton itu. Banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar. Ini dalam rangka satgas yang kita bentuk untuk terus menertibkan, untuk melindungi konsumen," kata Zulhas di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9).
Zulhas menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produsen baja tersebut sejak 12 September lalu. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk melindungi pemakai baja tersebut. Zulhas mencontohkan jika baja tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol, maka dalam dua minggu jalan tol tersebut akan bergoyang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melaporkan hasil temuan berupa produk baja tidak memenuhi SNI dan NPB di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). Foto: Ghifari/kumparan
"Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB. Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat yang diberikan oleh Perindustrian, sehingga tidak ada risiko bagi konsumen," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan pengawasan serta penindakan ini, pihaknya berharap konsumen dapat terlindungi dan barang yang diproduksi telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, kemarin warehouse, pergudangan. Kemudian ada juga karpet dan lain-lain. Saya kira itu satgas akan bertugas sampai Desember mendatang," kata Zulhas.
"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jadi, jangan sampai konsumen enggak bisa ngukur enggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya roboh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin mengungkapkan perbedaan harga untuk baja yang memenuhi SNI dan tidak bisa mencapai Rp 20.000 per batang.
ADVERTISEMENT
"Iya sekitar Rp 20.000, Rp 15.000-Rp 20.000. Mahal lah, kalau kebutuhan banyak, coba aja hitung. Ini juga kan kalau dihitung harga, ini kan jumlahnya 11.000 ton akhirnya jadi Rp 11 miliar," ucapnya.