Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas Soal HGU 190 Tahun di IKN: Namanya Hak Guna Tetap Milik Negara
14 Juli 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu tertuang, siklus pertama HGU berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun 20, 20, 20 ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).
Zulhas menyebut, dengan adanya HGU ini maka negara sudah memberikan kejelasan status untuk investor. Harapannya, investor semakin banyak yang berinvestasi di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengeklaim, sebelum HGU terbit sudah banyak pembangunan di IKN seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Dia meyakini, jika sudah ada HGU pembangunan bakal semakin banyak.
"Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," pungkasnya.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.
Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
ADVERTISEMENT
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7).