Zulhas Tak Mau Cabut DMO CPO, Ombudsman: Ada Malaadministrasi!

26 September 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/9).  Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/9). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kekeh enggan untuk mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) kelapa sawit/ CPO. Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengeluarkan tindakan korektif kepada pemerintah untuk perbaikan tata kelola minyak goreng di dalam negeri, di mana salah satunya adalah meminta Kemendag mencabut aturan DMO.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun tindakan korektif Ombudsman agar Kemendag mencabut DMO, diberikan waktu 60 hari terhitung sejak 13 September 2022.
Yeka mengatakan, yang melatarbelakangi alasan mengapa pihaknya menyarankan agar DMO dicabut adalah karena adanya malaadministrasi tata kelola minyak goreng di dalam negeri. Yeka tidak menyebut spesifik malaadministrasi yang dimaksudnya.
"Mungkin Pak Mendag belum terinfo terkait malaadministrasinya. Nanti dalam monitoring ini kami akan sampaikan maladministrasi apa saja yang terdapat di dalam DMO itu. Kenapa kami minta dicabut," kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (26/9).
Untuk memberi penjelasan ke Mendag Zulhas, Yeka akan mendatangi kantor Kementerian Perdagangan. "Tentunya Pak Mendag perlu penjelasan lebih lanjut dan nanti kami akan mendatangi Kementerian Perdagangan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun secara prosedur, apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan pemerintah Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan oleh semua pimpinan Ombudsman dan bersifat wajib.
Sebelumnya Yeka menjelaskan bahwa bila hingga 60 hari belum ada tindak lanjut atas tindakan korektif Ombudsman, Yeka mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Presiden Jokowi.
"Kita laporkan ke Presiden, kita bongkar semua malaadministrasinya. Kita punya banyak cara untuk menekan pemerintah agar senantiasa membuat lebih baik pelayanan publiknya," pungkas dia.
Di lain sisi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masih kekeh dengan pendiriannya untuk tidak mencabut DMO. Dia menyinggung balik bagaimana tanggung jawab Ombudsman ketika minyak goreng bermasalah lagi bila DMO dicabut.
Menurutnya, DMO menjadi instrumen yang memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terkendali, sehingga tidak menimbulkan problem seperti beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Enggak bisa, nanti kalau minyak ngamuk memang di sana tanggung jawab? DMO tetap, itu sebagai instrumen. Tapi kalau ini jalan semua, enggak ada masalah," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Minggu (26/9).