2 Tahun Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Ini Tuntutan Keluarga Korban

1 Oktober 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (1/10/2022) Foto: STR/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (1/10/2022) Foto: STR/AFP
ADVERTISEMENT
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang masih membekas di hati keluarga korban. Dua tahun tragedi berlalu, keluarga korban masih belum puas dan terus menuntut keadilan.
ADVERTISEMENT
Tak terkecuali Devi Athok, ayah korban tewas Natasya Ramadani dan Nayla Anggraini sekaligus Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK). Ia bersama sesama keluarga korban dan simpatisan menggelar aksi di depan DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (1/10).
"Agendanya ini tentang penuntutan penyelesaian laporan Model B di Bareskrim itu dan restitusi yang tanggal 3 Oktober [2023] diajukan LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] belum ditangani," terang Devi kepada kumparan, Selasa (1/10).
Restitusi atau uang ganti kerugian diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 8,8 miliar pada tahun lalu. Dan sampai saat ini, menurut Devi, belum ada kejelasan untuk para keluarga korban.
Keluarga korban, Devi Athok, hadir dalam persidangan tragedi Kanjuruhan sebagai saksi di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebab, menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ini harusnya dibayarkan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Masalahnya, pihak ketiga yang dimaksud belum juga diputuskan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Masih belum ada penetapan restitusi yang diajukan LPSK tanggal 3 belum ditetapkan oleh PN Surabaya. Terus, kami menunggu jawaban dari badan perlindungan konsumen di Jakarta, nanti kita bergerak ke sana, terus nanti kita akan ke Bareskrim tentang tindak lanjut laporan Model B, laporan atas nama saya yang ada di polisi kan selama ini ngambang sudah berapa bulan, tidak ada update terbarunya," terang Devi.
Menurutnya, laporan Model B sudah diserahkan ke Bareskrim Polri agar bisa dilanjutkan ke pengadilan sehingga para pelaku bisa dihukum dengan adil atas perbuatannya. Adapun laporan Model B memaparkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Pada September 2023, Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dan kini, Devi menunggu perkembangan terbaru dari Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kondisi area Pintu 13 Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 22 Juli 2024. Foto: Rafi Azzamy
Sementara, Devi dan para keluarga korban masih menolak renovasi Tragedi Kanjuruhan. Ia juga menuntut Pintu 13 yang diruntuhkan agar dikembalikan seperti semula.
"Saya sangat menolak, walaupun kita dipecah belah dan korban ada yang mendukung, ada yang sepakat, tetapi saya tetap menolak karena itu merupakan TKP. Dan pihak PUPR dan Waskita belum menemui Ombudsman, mengenai penggunaan kewenangan yang berlebih," jelasnya.