Ada Beda Hasil PCR antara Tes yang Dilakukan Persipura & PT LIB

21 Februari 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebrasi pemain Persipura Jayapura usai mencetak gol ke gawang Persiraja Banda Aceh pada pertandingan pada lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Selebrasi pemain Persipura Jayapura usai mencetak gol ke gawang Persiraja Banda Aceh pada pertandingan pada lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laga Persipura vs Madura United dalam ulangan Liga 1 2021/22 yang sedianya dihelat pada Senin (21/2) malam WIB di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, gagal digelar. PT LIB mengungkapkan adanya perbedaan tes PCR COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi PT LIB, Persipura sebelumnya menuliskan surat permohonan untuk menunda laga melawan Madura United yang bernomor 004/Persipura/II/2022. Surat tersebut tertanggal 20 Februari 2022.
Isi surat itu menjelaskan bahwa Persipura tidak bisa bertanding usai menyebutkan hasil tes PCR yang dilakukan pada 20 Februari 2022 menunjukkan 9 personel tim dinyatakan positif COVID-19. Rinciannya terdiri dari 3 ofisial dan 6 pemain.
"Maka kami berkoordinasi dengan LIB untuk dilakukan Tes pembanding pada Senin, 21 Februari 2022, apabila hasil tes pembanding masih ada beberapa pemain dengan status Positif COVID-19, maka Tim Persipura Jayapura TIDAK DAPAT BERTANDING dikarenakan (1) jumlah pemain akan sangat banyak yang berhalangan untuk dimainkan (2) menghilangkan azas fairness,” tulis Persipura.
Madura United melawan PSIS Semarang pada pertandingan Liga 1. Foto: Instagram/@maduraunited.fc
Kemudian, PT LIB menjelaskan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan dan Satgas COVID-19 di BRI Liga 1 2021/22 untuk melakukan tes ulang. Hasilnya, sesuai dengan surat yang dikirimkan PT LIB dengan nomor 100/LIB-KOM/II/2022, 21 pemain dan 7 ofisial negatif, sedangkan 6 pemain dan 3 ofisial positif.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil itu, PT LIB berkirim surat ke manajemen Persipura pada 21 Februari 2022. Isinya penjelasan bahwa didapati pemain yang negatif berjumlah lebih dari 14 orang, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 52 ayat 7 Regulasi BRI Liga 1 - 2021/2022 dan tidak perlu diadakan emergency meeting.
Pasal 52 ayat 7 Regulasi BRI Liga 1 2021/22 berbunyi: Dalam keadaan luar biasa, di mana setelah Swab Test Rapid Antigen pada hari Pertandingan membuat Klub yang akan bertanding hanya menyisakan kurang dari 14 pemain (termasuk salah satu di antaranya adalah penjaga gawang), maka LIB dan PSSI akan segera menggelar Rapat Darurat untuk memberikan Keputusan dalam tempo cepat dan setiap Keputusan bersifat final.
“Tidak ada kejadian luar biasa terkait covid. Ini kasusnya seperti pertandingan Persikabo 1973 versus Bali United, beberapa pekan yang lalu. Pertandingan tetap dilanjutkan,” tegas Direktur Operasional LIB, Sudjarno, dalam keterangan resmi pada Senin (21/2).
ADVERTISEMENT
“Dari kami pun juga sudah siap semuanya. LOC, wasit, keamanan, sudah berada di stadion. Tim Madura United juga sudah datang di stadion,” tambahnya.
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. LIB
Semestinya, laga ini berlangsung pada 1 Februari lalu. Namun, banyaknya pemain Madura United yang terpapar COVID-19 menyebabkan laga ini terpaksa ditunda. Dan sekarang, pertandingan itu kembali tak bisa dilaksanakan.
Dalam pemantauan kumparan via live streaming, tim Madura United sudah memasuki lapangan pertandingan. Koin tos juga sudah dilakukan oleh wasit.
Namun akhirnya, tim Persipura tak kunjung tiba. Wasit menyerahkan keputusan ini kepada Match Commissioner. Pemain Madura United kembali ke ruang ganti.
Dalam Pasal 12 dalam Regulasi Liga 1 2021/22 yang dirilis PT LIB berbunyi seperti ini:
1. Apabila Pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Match Commissioner memutuskan bahwa Pertandingan ditunda selama durasi sekurang-kurangnya 30 menit. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan apabila Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir;
b. Setelah penundaan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penundaan waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penundaan kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dimulai atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dibatalkan. Selama waktu penundaan kedua ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir;
c. Setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa Pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit akan menyatakan Pertandingan dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB, mengatakan bahwa terkait status pertandingan yang batal digelar tersebut, semua harus dikembalikan pada regulasi yang sudah dibuat.