Berkas Naturalisasi 3 Pemain Masih Tertahan di Kemenkumham, Ini Sebabnya

28 Maret 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jordi Amat. Foto: Instagram/@kaseupenofficial
zoom-in-whitePerbesar
Jordi Amat. Foto: Instagram/@kaseupenofficial
ADVERTISEMENT
Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama adalah tiga pemain yang diusahakan proses naturalisasinya beres sebelum Pra-Piala Asia 2023 pada 8-14 Juni 2022. Namun, harapan untuk melihat ketiganya segera membela Timnas Indonesia terancam tertunda.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kelengkapan berkas naturalisasi ketiganya sedang dicek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berkasnya belum bisa diteruskan ke Sekretaris Negara karena masih ada kekurangan berkas.
"Kalau kami, sepanjang dokumennya lengkap, pasti akan kami lanjutkan ke proses berikutnya, yakni ke Setneg. Ini memang informasi terakhir, masih ada beberapa dokumen yang belum ada dan harus dilengkapi," kata Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, kepada kumparan, Senin (28/3).
"Ada beberapa persyaratan yang belum dilampirkan. Kami sudah tanyakan, pihak PSSI dan Kemenpora akan segera melengkapi dokumen tersebut," terangnya.
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
Di sisi lain, anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, mengeklaim bahwa berkas yang kurang hanyalah berkas yang disebutnya surat 'pemberitahuan pencabutan negara' atau 'surat pelepasan kewarganegaraan'.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga sudah diklarifikasi oleh Kemenkumham. Yang benar, berkas itu dapat dikatakan sebagai 'surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI'.
"Jadi, bukan surat keterangan sudah lepas warga negara asal, maksudnya bukan begitu, tetapi yang benar adalah surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI. Ini fungsinya sebagai jaminan bahwa nanti untuk mendapatkan status WNI, negara asal tersebut memperbolehkan si pemain melepas kewarganegaraan," kata Sudaryanto.
"Itu pasti nanti secara prosedurnya, ketika sudah disumpah jadi WNI, nanti dia akan mengurus KTP kan pastinya. Begitu dapat KTP, baru dia bisa mengajukan paspor Indonesia. Ketika di imigrasi, pasti akan diklarifikasi lagi dalam hal pengurusan paspor. Petugas imigrasi pun tahu bahwa ada kewajiban dari pemohon untuk mengembalikan paspor asing ke negara asalnya, sehingga tidak mempunyai 2 paspor dan punya kewarganegaraan tunggal," lanjutnya.
Shayne Pattynama. Foto: Instagram/s.pattynama
Intinya, berkas tersebut sangat krusial sehingga tak bisa disusul. Sebab, surat tersebut penting untuk menghindari salah paham antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Betul, karena ini kan menyangkut hubungan antara kedua negara. Jangan sampai nanti yang rugi malah yang bersangkutan sendiri, misalnya tidak dilepas kewarganegaraannya. Karena dalam Pasal 23 UU No 12 Tahun 2006, diatur tentang WNI kehilangan kewarganegaraan," jelas Sudaryanto.
"Di situ, salah satu poinnya adalah jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, maka itu dia bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia."
"Makanya, mau tak mau atau suka tak suka, kalau mau jadi WNI, harus menyerahkan dokumen asingnya sebagai bukti pelepasan kewarganegaraan," tambahnya.
Infografik Alur Naturalisasi Sandy Walsh & Jordi Amat. Foto: kumparan
Intinya, Kemenkumham tetap patuh pada prosedur yang ada. Mereka tak mau ada diskriminasi dalam proses naturalisasi.
ADVERTISEMENT
"Ya, namanya juga syarat. Logika hukumnya seperti itu, jika ada syarat kurang, kami tak bisa melanjutkan. Karena ini kan menyangkut aturan, kita harus taat aturan, jangan sampai dikira ada diskriminasi, kok, ini kurang syarat tetapi bisa dilanjutkan? Nanti malah dibilang bahwa prosedurnya enggak benar," tutup Sudaryanto.