Berkas Perkara Joko Driyono Siap Dilimpahkan ke Kejagung

18 Maret 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola masih melengkapi lima berkas dari enam tersangka dalam skandal pengaturan pertandingan. Keenam tersangka itu ialah Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI).
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat pasal tindak pidana suap dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejatinya berkas keenam tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 13 Februari lalu. Hanya saja, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas ke Satgas karena masih ada kekurangan.
Sembari merampungkan lima berkas tersebut, Satgas juga tengah melengkapi tiga berkas lain dari enam tersangka selanjutnya. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebut enam tersangka berikut yang akan dilimpahkan berkasnya ke Kejagung ialah Hidayat, Vigit Waluyo, Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, Abdul Gofur, dan Joko Driyono.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita tim satgas mafia bola dari geledah kediaman Joko Driyono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dari enam tersangka itu, Satgas menjadikan tiga berkas. Detailnya, satu berkas milik Hidayat, satu punya Vigit, dan satu berkas gabungan milik tersangka Dani, Mus, Abdul, dan Jokdri—sapaan Joko Driyono.
ADVERTISEMENT
Dedi menuturkan Hidayat dan Vigit disangkakan dalam kasus dugaan suap pertandingan. Sementara Dani, Mus, Abdul, dan Jokdri berkas perkaranya terkait perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti serta perusakan garis polisi. Jokdri diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih menyelesaikan kekurangan berkas (enam tersangka awal). Jika berkas mereka sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU, maka kami akan kirimkan tiga berkas lainnya,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/3/2019).
Demi melengkapi tiga berkas yang akan segera dilimpahkan ke Kejagung, Satgas mulai bergerak pada Senin ini. Dua tim diterjunkan ke Surabaya untuk memeriksa kondisi Hidayat dan satu lagi ke Lapas Sidoarjo untuk mendalami kasus Vigit.
Sementara satu berkas sisanya, yaitu milik Dani, Mus, Abdul, dan Jokdri akan mulai dilengkapi pada Rabu (20/3/2019). Pasalnya, Jokdri mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan yang sejatinya digelar Senin ini.
ADVERTISEMENT