Bupati Bandung Pastikan Rizki Bukan Korban TPPO: Pergi karena Keinginan Pribadi
·waktu baca 2 menit

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kasus yang menimpa Rizki Nur Fadhilah (18), warga Dayeuhkolot, tidak masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan setelah Pemkab Bandung melakukan pengecekan dan komunikasi dengan berbagai pihak.
“Kasus TPPO Dayeuhkolot ini, setelah kita melakukan kroscek dan juga beberapa informasi, kami dari pemerintah daerah Kabupaten Bandung menyampaikan surat kepada Pak Gubernur dan kami sudah disampaikan dan diterima,” ujarnya saat ditemui, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi IX DPR RI karena adanya keterkaitan dengan P2MI di Kementerian Tenaga Kerja. Setelah proses verifikasi data dan komunikasi lintas lembaga, Pemkab Bandung memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi Rizki.
“Setelah kita melalui beberapa proses, informasi, komunikasi dengan semua komponen, ternyata didapatkan informasi yang akurat bahwa kondisi Rizki ini berada di Kamboja dan bukan dikategorikan TPPO. Tetapi ini betul-betul keinginan pribadinya," katanya.
Dadang menghimbau warga Kabupaten Bandung agar tidak mudah tergiur ajakan atau tawaran yang tidak jelas, terutama yang banyak beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat memiliki banyak pintu konsultasi di lingkungan sekitar.
“Jangan terlalu percaya. Apapun itu tetap di lingkungan ada ketua RT, ketua RW, ada kepala desa atau lurah bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ataupun langsung kepada Dinas Tenaga Kerja ataupun langsung kepada saya. Melalui DM selalu saya jawab ya selama ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemkab Bandung menyediakan berbagai pusat informasi di tiap dinas, termasuk melalui Dinas Kominfo, untuk menampung pertanyaan atau laporan masyarakat.
Terkait antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi, Dadang menegaskan bahwa Pemkab Bandung akan terus memperkuat peran aparat kewilayahan hingga tingkat RT dan RW.
Ia menyampaikan apresiasi kepada mereka yang selama ini aktif melakukan pencegahan dan pelaporan.
“Secara bersurat kita akan buatkan juga. Maka tadi sudah saya sampaikan bahwa RT ini adalah pimpinan yang terbawah. Tolong hargai juga Pak RT ya, karena Pak RT ini adalah bagian daripada tugas saya yang dilaksanakan oleh para ketua RT,” tegasnya.
Ia juga meminta RT dan RW agar tidak ragu menyampaikan setiap informasi yang perlu ditangani.
“Tidak usah sungkan-sungkan Pak RT, Pak RW untuk menyampaikan kepada kepala desa atau kelurahannya kalau mendapatkan informasi yang harus ditangani. Ini salah satu informasi yang harus kita tangani bersama,” kata Dadang.
