Chow Damanik Buka Suara soal Sebab Batal Main di Piala Dunia U-17
·waktu baca 2 menit

Chow Damanik buka suara usai gagal memperkuat Timnas U-17 Indonesia di Piala Dunia U-17 2023. Intinya, masalahnya memang terdapat pada paspor.
Damanik mengakui bahwa masalahnya memang karena dia tak memiliki paspor Indonesia. Ibu pemain 16 tahun itu adalah orang Indonesia, tetapi kini memegang paspor Swiss.
"Masalahnya adalah saya tidak punya paspor Indonesia, ibu saya juga enggak punya karena dia sekarang paspornya Swiss," katanya saat diwawancarai kumparan.
"Jadi ini akan memakan waktu lama proses naturalisasinya, mungkin bisa 6 bulan dan Piala Dunia U-17 waktunya hanya sisa 2 minggu jadi mepet," lanjutnya.
Meski begitu, Chow Damanik mengatakan, PSSI akan tetap melanjutkan proses naturalisasinya. Ia berharap bisa membela Timnas U-20 atau U-23 Indonesia.
"Iya, saya pikir mereka [PSSI] mau saya main di Timnas U-20 atau U-23.. Jujur, saya enggak tahu berapa lama prosesnya. Saya enggak nanya karena saya hanya fokus ke klub dulu," terang pemain yang kini membela Lausanne U-17 itu.
Oleh karena tak memiliki dwikewarganegaraan dengan paspor Indonesia, Chow Damanik harus melewati proses naturalisasi untuk bisa main di Timnas Indonesia. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bunyinya:
"Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Selain itu, Damanik harus mengumpulkan bukti bahwa benar dia memiliki darah keturunan Indonesia. Harus ada bukti berupa dokumen. Acuan naturalisasinya bisa menggunakan Pasal 20 yang berbunyi:
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
