Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Farmel FC Lapor ke Bareskrim Pihak yang Lecehkan Mereka di Wikipedia
7 Maret 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada Senin (7/3), sempat terpantau ada yang mengutak-atik foto logo mereka di Wikipedia. Logo mereka diganti oleh gambar Bendera Uni Soviet, negara adidaya yang kental dengan kesan komunis yang eksis selama 1922–1991.
Nama Farmel juga ditambahkan kata "Anjing". Kata FC juga dijadikan "Fried Chicken". Ada pula kalimat "Uang dan koneksi adalah segalanya".
Pemilik Farmel FC, Eko Setyawan , mengaku sudah sempat melaporkan hal ini kepada polisi. Ia berharap pelakunya bisa segera tertangkap.
"Sudah masuk ke bareskrim yang di Wikipedia itu, profil Farmel FC disalahgunakan, logo kami diganti bendera Uni Soviet. Lalu, ada juga kata-kata tidak pantas," ujar Eko kepada kumparan, Senin (7/3).
"Ini saya tidak suka karena artinya mencederai sportivitas dan nama baik klub, sehingga harus kami tindak. Kami sudah minta tolong kepada bareskrim. Mudah-mudahan, dalam waktu beberapa jam sudah ketemu pelakunya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Farmel FC juga banyak dirundung di kolom komentar Instagram. Namun, Eko mengaku tak mau terlalu ambil pusing untuk saat ini.
"Begini, saya ada tim untuk menyeleksi apakah ada yang pencemaran nama baik, apalagi kalau nyebut nama saya. Tapi sejauh ini, ngapain juga sih kami terlalu fokus di situ," ucap Eko.
Nama Farmel FC seketika menjadi trending di media sosial. Klub Liga 3 itu dituding sebagai pihak yang kerap diuntungkan wasit. Teranyar, laga Farmel FC melawan Persikota, Minggu (6/3), berakhir rusuh.
Ada juga kontroversi ketika mereka melawan NZR Sumbersari dan Bandung United. Maka dari itu, banyak hujatan yang kemudian diterima mereka.
Update: Pada pukul 17:45 WIB, Eko Setyawan kepada kumparan menyatakan bahwa perkara Wikipedia ini sudah beres. Pihak kepolisian telah membantu untuk membetulkan lagi halaman profil Farmel FC.
ADVERTISEMENT
Eko juga menyampaikan tentang Pasal 27 ayat 3 ITE soal pencemaran nama baik dan Pasal 32 ayat 1 ITE soal Ilegal Aksel (merubah, menambah dan mengurangi). Pelakunya berisiko ditahan.