Gaji Ditunggak Persija, Marko Simic Tunjuk Pengacara dari Kroasia
ยทwaktu baca 3 menit

Marko Simic blak-blakan menyatakan gajinya ditunggak oleh manajemen Persija. Penyerang berusia 34 tahun itu lantas menunjuk pengacara dari negara asalnya, Kroasia, untuk penyelesaian kasus ini.
Pada Selasa (26/4), Simic menyatakan berkonflik dengan manajemen Persija. Musababnya adalah gajinya yang tak ditepati untuk dibayarkan dan memilih untuk memutus kontrak.
"Setelah berbulan-bulan janji tidak ditepati dan dibangkucadangkan hanya karena menagih hak, saya pikir saya perlu melangkah. Saya perlu melakukan yang terbaik untuk diri saya dan yang berhak saya dapatkan,'' kata Simic di Instagram, Selasa (26/4).
Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) menjelaskan Simic telah berkomunikasi dengan mereka. Namun, untuk urusan hukum, sang bomber mempercayakan kepada pengacara dari Kroasia.
"Ya, sebenarnya, dia mau memakai kuasa hukum dari Kroasia. Makanya ke kami, komunikasinya hanya sebatas anggota. Dari awal, Simic memang sudah komunikasi ke kami. Cuma dia mau pakai pengacara sendiri untuk tindakan hukum," kata CEO APPI, Hardika Aji, saat dihubungi kumparan pada Rabu (27/4).
"Tapi, sejauh ini, baru pernyataan di media sosial bahwa memutus kontrak secara sepihak. Ya, sudah, kalau sekarang, mungkin dia sedang dalam tahap komunikasi," lanjutnya.
Marko Simic tidak menjelaskan secara pasti apakah gaji yang ditunggak adalah gajinya di musim 2020 atau musim 2021/22. Hardika pun merasa tak berwenang membeberkannya dan hanya bisa menerangkan akar masalahnya adalah adendum yang tak disepakati.
"Ini kan memang dampak pandemi. Tahunnya tahun berapa memang itu cukup detail, kan ada beberapa kali perubahan adendum, yang terakhir kan memang tidak sepakat, makanya sampai ada sengketa," terangnya.
"Dia kan kontraknya jangka panjang. Nah pokoknya di masa pandemi ini ada suatu yang tidak sepakat, yang terakhir, dampaknya sampai sekarang," tandas Hardika.
Pandemi corona yang melanda Indonesia sejak 2020 membuat Liga 1 dan kompetisi sepak bola lain terhenti. Pemasukan klub tersendat, sehingga keluar adendum yang salah satunya membahas pemotongan gaji. Ada beberapa kali adendum yang dikeluarkan PSSI.
Ketika kompetisi berhenti akibat pandemi corona pada Maret 2020, PSSI mengeluarkan SK bernomor SKEP/48/III/2020 yang berisi pembayaran gaji pemain sebesar 25 persen dari kontrak untuk upah Maret, April, Mei dan Juni 2020.
PSSI kemudian kembali mengeluarkan SK bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020 tertanggal 27 Juni 2020. Di situ, diatur bahwa klub dipersilakan memangkas upah pemain, pelatih, dan ofisial hingga 50 persen.
Lalu dalam SK bernomor SKEP/69/XI/2020 pada 17 November 2020, PSSI menetapkan bahwa gaji pemain, pelatih, dan ofisial dibayar maksimal sebesar 25 persen mulai Oktober sampai dengan Desember 2020.
"Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan official mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi," tulis PSSI dalam SK itu.
"Apabila kompetisi telah efektif untuk dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan akan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi," tulis pernyataan itu.
