Hanya Butuh Waktu 3 Minggu, Naturalisasi Spasojevic Lewat Jalur Khusus

Satu lagi nama pemain naturalisasi kembali menghiasi persepak bolaan Tanah Air. Setelah terakhir Ezra Walian, kini giliran Illija Spasojevic yang telah resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui akun Twitter pribadinya, Spaso--sapaan akrabnya--mengunggah foto tengah memegang paspor berkewarganegaraan Indonesia pada Rabu (25/10/2017). Hal itu pun cukup mengejutkan mengingat sebelumnya proses naturalisasi penggawa Bhayangkara FC ini nyaris tak terdengar.
Spaso memang bukan orang baru di kancah sepak bola nasional. Tercatat sejak 2011 silam beberapa klub pernah dibelanya yakni PSM Makassar (2011-2013), Mitra Kukar (2013) Putra Samarinda (2014) serta Persib Bandung (2015).
Setelah membela "Maung Bandung, Spaso juga sempat menjajal peruntungan kariernya di Malaysia dengan membela klub Melaka United selama satu musim.
Lantas, bagaimana sebenarnya proses sehingga Spaso bisa menyandang status sebagai WNI?
Sumber kumparan (kumparan.com) di lingkungan sepak bola nasional, Kamis (26/10/2017), mengungkapkan proses singkat yang dijalani mantan striker Montenegro U-21 itu. Prosesnya bahkan jauh lebih singat ketimbang Ezra Walian yang memakan waktu cukup panjang dengan melewati berbagai pintu seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden.
"Prosesnya memang terbilang cepat, hanya sekitar tiga minggu. Karena naturalisasi Spaso ini bukan seperti Ezra (Walian). Karena Spaso 'kan sudah pernah bermain di Indonesia dalam jangka waktu lama dan sudah lebih dari lima tahun," ujarnya.
Jika merujuk pernyataan sumber itu, dengan memakan waktu yang cepat, naturalisasi Spaso kemungkinan besar mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 yaitu naturalisasi khusus.
Naturalisasi khusus diberikan kepada individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Ia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI. Contohnya, seperti pemain sepakbola dan lain-lainnya.
"Jadi, proses naturalisasi Spaso ini memakai pasal yang keputusan Menteri, bukan Kepperes (Keputusan Presiden) seperti naturalisasi Ezra."
"Nah, dalam bulir-bulir pasal itu 'kan satu justifikasinya. Pertama, karena dia sudah tinggal lama dan menikah dengan orang Indonesia. Lalu, kemudian juga berpotensi memberikan kemajuan bagi bangsa," pungkasnya.
