Ini Potensi Denda Riko Simanjuntak Akibat Salah Jersi saat Persija vs Persipura

11 Januari 2022 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Persija Jakarta Riko Simanjuntak berusaha melewati hadangan pemain PSIS Semarang pada pertandingan lanjutan Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, Minggu (12/9).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Persija Jakarta Riko Simanjuntak berusaha melewati hadangan pemain PSIS Semarang pada pertandingan lanjutan Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, Minggu (12/9). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus salah jersi kembali terjadi di Liga 1. Kali ini, melibatkan Riko Simanjuntak kala berlaga untuk Persija yang menghadapi Persipura Jayapura dalam laga pekan ke-19 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pada Selasa (11/1) sore WIB.
ADVERTISEMENT
Riko sebenarnya memulai pertandingan dengan jersi miliknya, nomor punggung 25. Namun, pada awal babak kedua, terlihat pemain berusia 29 tahun itu malah mengenakan jersi bernomor punggung 31.
Boleh jadi, hal ini karena nomor punggung 31 adalah milik Samuel Simanjuntak. Baik Riko maupun Samuel sama-sama menggunakan nama 'Simanjuntak' di jersi Persija mereka.
Beruntungnya, kejadian ini segera disadari. Riko sempat bermain selama sekitar satu menit menggunakan jersi Samuel, lalu mengganti jersinya di tengah pertandingan. Meski begitu, ancaman denda juga bisa berpotensi menimpanya.
Pemain Persija Jakarta Riko Simanjuntak (kiri) berebut bola dengan pemain Persipura Jayapura Irsan Lestaluhu di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, Minggu (19/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
Kasus salah jersi di Liga 1 2021/22 sebelumnya melibatkan kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra. Itu terjadi saat 'Mahesa Jenar' mengalahkan PSM Makassar dengan skor 1-0 dalam laga pekan ke-13 pada 22 November 2021.
ADVERTISEMENT
Jandia Eka Putra, yang aslinya memiliki jersi yang tertulis nama dirinya dengan nomor punggung 30, malah memakai jersi dengan nama Joko Ribowo dengan nomor 33. Alhasil, Komdis PSSI mengeluarkan hukuman untuknya.
Jandia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22. Dijelaskan bahwa setiap pemain dalam bermain di pertandingan wajib menggunakan seragam di mana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB. Posisi nama pemain di seragam bagian punggung pemain boleh berada di atas atau bawah nomor punggung. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam pertandingan.
Komdis PSSI juga telah merilis pernyataan resmi terkait hal tersebut di situs web resmi PSSI pada 5 Desember 2021. Keputusannya untuk Jandia adalah denda Rp 10 juta sesuai yang tertera di Pasal 44 ayat 8 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22. Dengan begini, Riko Simanjuntak pun berpotensi menerima denda serupa.
ADVERTISEMENT