Jenis Hukuman Pemain Salah Jersi PSIS & Persibo, kok, Beda?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
PSIS bertemu PSM Makassar dalam laga pekan ke-13 Liga 1 2021/22 pada 22 November 2021. 'Laskar Mahesa Jenar' menang 1-0 dalam laga di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, itu berkat gol Bruno Silva.
Hal yang jadi permasalahan adalah kiper Jandia Eka Putra, yang aslinya memiliki jersi yang tertulis nama dirinya dengan nomor punggung 30, malah memakai jersi dengan nama Joko Ribowo dengan nomor 33.
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI , Erwin Tobing, menegaskan bahwa Jandia melanggar Regulasi Kompetisi Liga 1 2021/22.
"Jandia itu kan [melanggar] Pasal 44 ayat 1 [Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22]. Jadi, dia kena denda saja [sesuai ayat 8]. Itu kan memang sudah ada aturan Liga 1 yang mengatur terkait hal tersebut," katanya kepada kumparan, Senin (6/12).
Adapun, bunyi Pasal 44 ayat 1 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22 adalah Setiap pemain dalam bermain di pertandingan wajib menggunakan seragam di mana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB. Posisi nama pemain di seragam bagian punggung pemain boleh berada di atas atau bawah nomor punggung. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam pertandingan.
ADVERTISEMENT
Komdis PSSI juga telah merilis pernyataan resmi terkait hal tersebut di situs web resmi PSSI pada Minggu (5/12). Keputusannya untuk Jandia adalah denda Rp 10 juta sesuai yang tertera di Pasal 44 ayat 8 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22.
Lantas, kenapa hukumannya berbeda dengan Persibo? Sebelumnya, Persibo dinyatakan kalah WO 0-3 dan denda sebesar Rp 50 juta, lalu dikurangi jadi Rp 20 juta, karena ada dua pemainnya yang salah pakai jersi saat kontra Mitra Surabaya di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, dalam laga Liga 3 pada 2 November 2021.
"Kalau Persibo kan Liga 3. Itu kan bukan kami yang tangani, Persibo bukan kami yang tangani. Kalau Liga 3 , bukan kami yang pegang, itu kami serahkan kepada Asprov, pada komdisnya. Kalau ada regulasinya, ya, dipakai. Namun, kalau Persibo tidak puas, mereka bisa banding," jelas Erwin.
Asprov PSSI Jatim menerangkan bahwa dasar hukuman Persibo adalah Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI. Bunyinya: Pemain yang dimainkan oleh suatu kesebelasan yang belum memperoleh pengesahan dari PSSI dan/atau sesuai dengan ketentuan pada regulasi kompetisi terkait yang telah disetujui oleh PSSI.
ADVERTISEMENT
Lalu, besaran dendanya diatur pada Pasal 56 angka 3 Kode Disiplin PSSI. Bunyinya: Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kemudian, Persibo mengajukan banding. Banding mereka ditolak, tetapi jumlah uang dendanya dikurangi dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.