Kapolri Perpanjang Masa Tugas Satgas Antimafia Bola
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Satgas jilid 2 disibukkan untuk merampungkan dua kasus yang belum kelar pada jilid 1. Kasus Vigit Waluyo sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), tapi dinyatakan belum lengkap atau P19 (tidak lengkap).
Kasus kedua menyeret nama Hidayat (mantan anggota Komite Eksekutif PSSI ) sebagai tersangka. Namun, penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah meninggal dunia pada 23 Desember 2019.
"Kami mau sampaikan bahwa yang dikerjakan pertama itu menuntaskan perkara-perkara yang belum selesai di Satgas jilid 1. Ada dua laporan. Pertama, bulan Januari 2019 terkait VW. Kedua, terkait tersangka H, penyidikan sudah kami hentikan," ujar Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola, Jumat (24/1/2020).
Masih kiprah Satgas jilid 2, terobosan dibuat untuk mencegah pengaturan skor . Satgas membentuk subsatgas di 13 wilayah Indonesia untuk memonitor Liga 1, 2, dan 3.
ADVERTISEMENT
Kerja Satgas jilid 2 sejatinya belum tuntas. Kasus Vigit masih menggantung hingga kini. Tak heran, Kapolri Idham Azis memperpanjang masa tugas dengan label Satgas jilid 3.
"Melihat perjalanan Satgas jilid satu dan 2, ternyata pengaturan skor masih terjadi. Harapan kami ke depan sudah tidak ada lagi. Saya melaporkan kepada Pak Kapolri tentang berakhirnya Satgas jilid 2. Beliau memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas jilid 3," kata Hendro.
Rapat koordinasi pun sudah dilaksanakan. Sekarang, Satgas tinggal menunggu surat tugas dari Kapolri.
"Kami sedang susun dan segera selesaikan administrasinya. Semoga memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Mohon dukungan penggemar sepak bola Indonesia dan media untuk sama-sama mewujudkan sepak bola bersih, bermartabat, dan berprestasi," kata Hendro.
ADVERTISEMENT