Kapolri: PT LIB Terakhir Kali Verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020

6 Oktober 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Hadian dinilai lalai karena tak melakukan verifikasi kepada Stadion Kanjuruhan dalam dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Hadian diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam konferensi persnya, Listyo menyebut Stadion Kanjuruhan tak diverifikasi selama dua tahun terakhir.
"PT LIB tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020. Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi terkait masalah keselamatan, tapi pada 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil di tahun 2020," ucap Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. PSSI
Selain Hadian, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri
ADVERTISEMENT
Verifikasi stadion tertuang dalam regulasi PSSI. Pada Pasal 14 soal Stadion di Regulasi Liga 1 2022/2023 Ayat 2 tertulis bahwa seluruh stadion harus memenuhi ketentuan Regulasi Stadion PSSI edisi 2021 dan hasil inspeksi yang ditetapkan oleh LIB serta mendapatkan persetujuan PT LIB untuk digunakan di Liga 1.