Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkumham Luruskan 'Surat Pelepasan Warga Negara' Sandy Walsh & Jordi Amat
28 Maret 2022 12:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sandy Walsh dan Jordi Amat masih terus diusahakan proses naturalisasinya. Salah satu syarat berkas yang kabarnya mesti dipenuhi adalah 'surat pelepasan kewarganegaraan'.
ADVERTISEMENT
Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, merasa akan berisiko apabila surat itu dimintakan sebelum pemain keturunan bisa pasti disahkan sebagai Warga Negara Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluruskan surat yang dimaksud.
Memang, syarat berkas naturalisasi tertuang dalam Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006 JO Lampiran H Angka 6 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2016. Akan tetapi, keliru jika diartikan sebagai 'surat pelepasan kewarganegaraan'.
Lebih tepatnya, berkas itu dapat dikatakan sebagai 'surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI'. Dengan begitu, Walsh dan Amat tak akan kehilangan kewarganegaraan asal apabila nantinya gagal menjadi WNI.
"Pemain yang ditolak naturalisasinya akan tetap menjadi Warga Negara Asing [WNA] jika naturalisasinya ditolak. Memperjelas juga, yang ada dalam daftar berkas wajib itu bukan surat pelepasan kewarganegaraan, yang benar adalah surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI," kata Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, kepada kumparan pada Senin (28/3).
ADVERTISEMENT
"Karena Indonesia menganut kewagarnegaraan tunggal, jadi ketika menjadi WNI, seseorang harus melepaskan status WNA-nya dengan mengembalikan dokumen keimigrasian ke perwakilan negara asal. Pelepasan WNA setelah si pemain mengucap sumpah janji setia menjadi WNI," lanjutnya.
Sampai saat ini, berkas Sandy Walsh dan Jordi Amat masih berada di Kemenkumham. Proses selanjutnya adalah pengecekan ke Sekretaris Negara (Setneg). Akan tetapi, pihak Kemenkumham tak bisa meneruskannya jika berkas dari PSSI dan Kemenpora belum lengkap.