news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi III DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Calvin Verdonk & Jens Raven

3 Juni 2024 14:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepak bola asal Belanda keturunan Indonesia, Jens Raven. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pesepak bola asal Belanda keturunan Indonesia, Jens Raven. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui proses naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama PSSI, Kemenkumham, dan Kemenpora, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Raker kali ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Verdonk hadir langsung di lokasi didampingi Sekjen PSSI, Yunus Nusi. Sementara, Raven mengikuti secara daring karena saat ini sedang bersama Timnas U-20 Indonesia di Prancis.
Dalam rapat tersebut, Menpora Dito Ariotedjo membeberkan alasan kedua pemain tersebut akan dinaturalisasi. Ia menegaskan bahwa yang dinaturalisasi hanya pemain yang memang punya darah Indonesia dan pihaknya akan memperluas jangkauan talent scouting di seluruh dunia guna menemukan atlet diaspora potensial.
Pada akhirnya, semua perwakilan fraksi yang hadir menyetujui proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven. Khairul pun mengetuk palu tanda setuju.
Pesepak bola Timnas Indonesia Calvin Verdonk (tengah) mengikuti latihan bersama rekan-rekannya di Stadion Madya, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, sudah lebih dahulu digelar raker di Komisi X DPR RI. Hasilnya, para perwakilan fraksi juga menyetujui proses naturalisasi, Calvin Verdonk dan Jens Raven.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang pengabulan Permohonan Kewarganegaraan RI. Baru setelah itu, keduanya akan disumpah menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham.